Headline.co.id, Jakarta ~ Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri telah meluncurkan rencana kerja nasional untuk periode 2025–2029. Rencana ini bertujuan untuk memperkuat integritas dalam penyelenggaraan negara melalui pencegahan korupsi, penegakan hukum, reformasi sistem, dan pemberdayaan masyarakat. Dokumen strategis ini disusun berdasarkan berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Rencana kerja ini mengarahkan Polri dan pemangku kepentingan nasional untuk bergerak lebih terstruktur dalam mencegah dan memberantas praktik korupsi. Empat pilar utama yang ditekankan adalah pencegahan masyarakat, penegakan hukum, reformasi sistem dan regulasi, serta pemberdayaan publik. Selama lima tahun, program akan dilaksanakan secara bertahap, mulai dari fondasi tata kelola pada 2025, digitalisasi dan integrasi pengawasan pada 2026, akselerasi penegakan hukum pada 2027, konsolidasi nasional pada 2028, hingga penyempurnaan sistem berkelanjutan pada 2029.
Target utama dari rencana ini adalah menurunkan kasus korupsi minimal 20%, meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi hingga 10 poin, serta mencapai digitalisasi 90% layanan publik. Indikator kinerja ini akan menjadi tolok ukur dalam mengawal reformasi birokrasi dan penguatan transparansi nasional. Guru Besar STIK–Lemdiklat Polri, Prof. Dr. Iza Fadri, yang turut menyusun kerangka strategis ini, menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen bangsa dalam pemberantasan korupsi.
“Korupsi tidak bisa diberantas hanya dengan pendekatan penegakan hukum. Kita perlu membangun sistem yang mencegah peluang korupsi sejak awal, memperkuat integritas aparat, dan menumbuhkan budaya antikorupsi di tengah masyarakat,” ujar Prof. Iza. Ia juga menambahkan bahwa pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi adalah kunci keberhasilan. “Jika kita ingin Indonesia maju, maka tata kelola pemerintahan harus bersih. Rencana kerja lima tahun ini bukan sekadar dokumen, tetapi komitmen nyata untuk menghadirkan negara yang transparan, akuntabel, dan dipercaya rakyat,” tegasnya.
Selain fokus pada penegakan hukum, Pusat Studi Anti Korupsi juga menggarap aspek pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi. Program-program yang direncanakan meliputi kuliah umum, seminar, pelatihan zona integritas, penelitian kolaboratif dengan KPK dan Kejaksaan, kampanye publik antikorupsi, serta penguatan mekanisme whistleblower. Melalui agenda 2025–2029 ini, STIK–Lemdiklat Polri memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi akan dilakukan secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan demi mendorong Indonesia menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.



















