Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mengadakan audiensi daring dengan perwakilan Cloudflare. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Asing terhadap regulasi nasional. Dialog yang berlangsung pada Selasa (25/11/2025) ini merupakan langkah awal dalam membangun komunikasi konstruktif pemerintah Indonesia dan salah satu penyedia infrastruktur internet terbesar di dunia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan pentingnya komunikasi terbuka dalam memastikan kepatuhan para PSE. “Pertemuan ini menunjukkan bahwa dialog tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik,” ujarnya. Audiensi ini dihadiri oleh Carly Ramsey, Head of Public Policy APAC, dan Smrithi Ramesh, Lead for Government Outreach APAC, yang membahas dua agenda utama, yaitu pemenuhan kewajiban pendaftaran PSE sesuai PM Kominfo No. 5/2020 dan penguatan kerja sama moderasi konten, khususnya konten digital negatif atau yang melanggar hukum.
Cloudflare menunjukkan sikap kooperatif dengan menyatakan komitmen untuk mempelajari ketentuan pendaftaran PSE. Perusahaan ini juga menyatakan kesiapan untuk menyediakan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi guna mendukung proses moderasi konten. Hal ini membuka peluang kolaborasi lebih erat pemerintah Indonesia dan penyedia infrastruktur internet global. “Dalam pertemuan, Cloudflare menyampaikan itikad baik untuk mempelajari lebih lanjut ketentuan pendaftaran dan menyatakan kesiapan penyediaan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi dalam mendukung proses moderasi konten,” jelas Dirjen Alexander.
Cloudflare juga menjelaskan batasan perannya sebagai penyedia infrastruktur yang tidak melakukan kurasi konten secara langsung. Komdigi menghargai penjelasan tersebut dan memandang penyediaan kanal pelaporan sebagai dukungan konkret terhadap prioritas pemerintah dalam menjaga ruang digital yang aman. Namun demikian, Komdigi menegaskan bahwa dialog ini tidak mengubah kewajiban administratif yang berlaku bagi seluruh PSE lingkup privat, termasuk Cloudflare. Proses pendaftaran tetap harus dipenuhi sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam PM Kominfo No. 5/2020.
“Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan digital dan memastikan seluruh layanan yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan yang sama,” kata Dirjen Sabar. Komdigi memastikan bahwa proses pengawasan dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional. Pemerintah memandang kerja sama yang saling menghormati sebagai fondasi dalam menjaga keamanan ekosistem digital sekaligus memastikan perusahaan global memahami dan menyesuaikan diri dengan ketentuan nasional.
“Kementerian Komdigi akan terus memantau ketercapaian kepatuhan Cloudflare dan PSE Lingkup Privat lainnya, serta menindaklanjuti setiap PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi ketentuan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Dirjen. Cloudflare, perusahaan teknologi global berbasis di Amerika Serikat, bergerak dalam layanan keamanan siber, performa internet, dan infrastruktur web. Perusahaan ini termasuk dalam 25 PSE Lingkup Privat yang telah menerima pemberitahuan resmi mengenai kewajiban pendaftaran PSE sesuai peraturan perundang-undangan.




















