Headline.co.id, Malang ~ Pemerintah Kota Malang (Pemkot Malang) mengintensifkan Kampanye Gempur Rokok Ilegal dengan melibatkan generasi muda. Pada Kamis (20/11/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mengadakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai. Acara ini dihadiri oleh perwakilan organisasi kepemudaan dan merupakan hasil kolaborasi dengan DPRD Kota Malang, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, serta Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Malang, Suparno, menekankan pentingnya peran pemuda dalam menyebarluaskan informasi positif mengenai pemberantasan rokok ilegal. “Rokok ilegal adalah produk tanpa pita cukai yang jelas merugikan keuangan negara, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, dan merugikan konsumen. Padahal dana cukai hasil tembakau ini nantinya akan kembali ke daerah untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Suparno juga menyampaikan bahwa pada tahun 2025, Pemkot Malang menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar Rp75,758 miliar. Dana ini digunakan untuk mendanai berbagai program di sektor kesehatan, kesejahteraan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan penegakan hukum. “DBH CHT ini memiliki tujuan besar untuk mendukung pembangunan daerah terkait industri hasil tembakau serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya kita gunakan untuk membayarkan iuran jaminan kesehatan penduduk yang didaftarkan oleh Pemkot,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam memberantas rokok ilegal. “Kami sangat berharap generasi muda bisa menjadi motor perubahan. Energi dan kreativitas mereka sangat dibutuhkan untuk memperkuat kampanye antiperedaran rokok ilegal,” kata Suparno.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat, terutama dari generasi muda, dalam memerangi rokok ilegal. “Generasi muda mempunyai peran strategis sebagai agen perubahan sekaligus teladan dalam upaya meminimalisir peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Heru menjelaskan bahwa Satpol PP terus melakukan sosialisasi secara masif kepada berbagai kelompok sasaran. Sebelumnya, sosialisasi telah diberikan kepada tokoh masyarakat, pelaku usaha, hingga anggota Satlinmas. Ia optimistis bahwa kolaborasi lintas instansi dan dukungan generasi muda akan membuat pemberantasan rokok ilegal semakin efektif.
Acara ini juga dihadiri oleh Anggota Komisi A DPRD Kota Malang Anastasia Ida Susanti, Agnita Adityawardani dari Kantor Bea Cukai Malang, serta Edwin Gama Pradana dari Kejaksaan Negeri Kota Malang. Kehadiran para pemangku kepentingan ini memperkuat komitmen kolektif dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kota Malang.




















