Headline.co.id, Surabaya ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan pentingnya penguatan tata kelola informasi publik di era digital melalui workshop Sohib Berkelas Surabaya. Acara ini menampilkan dua kelas bimbingan teknis yang fokus pada pengelolaan akses dan aset konten publik serta edukasi etika digital bagi masyarakat. Ketua Tim Pengelola Media Sosial Ditjen Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi, Andrean Weby Finaka, menyampaikan pidato Direktur Informasi Publik yang menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pemerintah dalam produksi dan diseminasi konten informasi. “Workshop ini bertujuan memperkuat kemampuan instansi pemerintah dalam mengelola, memproduksi, dan menyebarluaskan konten informasi secara profesional, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/11/2025).
Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur Sherlita Ratna Dewi Agustin yang memberikan sambutan melalui Videotron, Kepala Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi Kemenkeu Titi Susanti, akademisi FISIP UI Dr. Irwansyah, Executive Producer Narasi Mutfi Sholih, serta Head of Production Indonesia.go.id Singgih Aji Abiyuga.
Andrean menegaskan bahwa pengelolaan akses dan aset konten informasi publik merupakan mandat strategis Ditjen KPM Kemkomdigi sesuai amanat Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Ia juga menekankan bahwa pengelolaan akses informasi publik terkait erat dengan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Badan publik wajib membuka akses informasi yang relevan dan memastikan data yang dihasilkan tersedia secara terbuka, mudah diakses, dan dapat digunakan kembali oleh masyarakat.
“Di era digital dan keterbukaan saat ini, akses terhadap informasi publik bukan hanya hak warga negara, tetapi sarana penting untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan serta memperkuat akuntabilitas negara,” ujarnya. Andrean menjelaskan bahwa informasi publik kini telah menjadi aset strategis negara yang memiliki nilai jangka panjang, meliputi data, arsip, dokumen, dan produk komunikasi lain yang diproduksi atau dikuasai badan publik. Pengelolaannya membutuhkan pendekatan sistematis, berkelanjutan, dan berbasis teknologi.
Penguatan tata kelola informasi publik dinilai berkontribusi langsung terhadap pencapaian program prioritas pemerintah dalam RPJMN 2025–2029, khususnya Program Penguatan Komunikasi Publik dan Media, yang merupakan turunan dari Prioritas Nasional 1: Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan HAM. Pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana diharapkan mampu meningkatkan keterlibatan publik serta mempercepat penyebaran informasi mengenai program pembangunan strategis nasional.
Andrean menegaskan bahwa kerja ini juga berkelindan dengan Asta Cita Pemerintahan Prabowo–Gibran, terutama pada agenda transformasi digital nasional dan penguatan tata kelola pemerintahan yang efektif. Kedua agenda tersebut memperkuat komitmen pemerintah dalam mendorong keterbukaan informasi, integritas data, serta penyebaran konten publik yang aman dan berkualitas.
Peningkatan kualitas tata kelola informasi publik, menurut Andrean, merupakan bagian dari fondasi menuju Visi Indonesia Emas 2045—mewujudkan negara yang berdaulat, maju, adil, dan makmur. Ruang digital yang sehat, terarah, dan beretika akan menjadi elemen penting dalam membangun masyarakat yang cerdas secara informasi. “Pengelolaan informasi publik yang profesional tidak hanya mendukung diseminasi program prioritas, tetapi juga memperkuat ekosistem komunikasi nasional yang inklusif dan partisipatif,” ujarnya.
Workshop ini terdiri dari dua sesi utama: Bimtek Kebijakan Pengelolaan Akses dan Aset Konten Dalam Mendukung Diseminasi Program Prioritas Nasional serta Sohib Berkelas: Netizen Beretika, Konten Cerdas, Medsos Sehat. Keduanya dirancang untuk memperkuat literasi digital, mendukung etika bermedia sosial, serta meningkatkan kapasitas SDM pemerintah dalam mengelola konten bermutu dan berorientasi layanan publik.




















