Headline.co.id, Donggala ~ Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram dalam operasi besar yang digelar di Kabupaten Donggala pada Kamis, 13 November 2025. Pengungkapan ini merupakan yang terbesar dalam sejarah Polda Sulteng dan menjadi pencapaian awal di bawah kepemimpinan Irjen. Pol. Dr. Endi Sutendi, yang baru menjabat selama tiga minggu. Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 18 November 2025, lima tersangka dihadirkan, yaitu AF (37), MF (30), M (70), SR (20), dan I (57). Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional yang berbasis di Tawau, Malaysia. Para tersangka memiliki peran yang berbeda, mulai dari kurir hingga pengendali lapangan.
Kapolda Sulteng memberikan apresiasi kepada Ditresnarkoba atas keberhasilan ini dan menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah bagian dari program nasional. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan dan bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh AF, yang sering mengambil sabu melalui jalur laut. Pengambilan barang dilakukan di pesisir Desa Rerang dan dipantau ketat oleh tim Ditresnarkoba hingga akhirnya berhasil digagalkan.
Kelima tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup. Polda Sulteng menyatakan bahwa pengungkapan ini setara dengan upaya menyelamatkan 300 ribu jiwa dari ancaman narkoba.





















