Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Meutya Hafid, menyoroti semakin tidak amannya ruang digital bagi anak-anak. Dalam pernyataannya, ia menekankan perlunya perlindungan menyeluruh agar suara anak dapat didengar dan partisipasi mereka tetap terjaga. Berdasarkan temuan UNICEF, risiko digital meningkat tajam dengan anak-anak menghabiskan rata-rata 5,4 jam per hari di internet dan 50 persen di antaranya terpapar konten dewasa.
Meutya Hafid menjelaskan bahwa ancaman digital semakin nyata dan mengkhawatirkan, terutama bagi anak-anak Indonesia. Ia mencontohkan kasus seorang anak kelas tiga SD yang terpapar konten dewasa di ruang digitalnya. Pengalaman semacam ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyusun regulasi perlindungan digital yang lebih kuat.
Ia menegaskan pentingnya pendampingan orang tua dalam menghadapi tantangan di dunia digital. “Anak-anak kita berlari di dunia digital yang penuh tantangan,” ujarnya, menambahkan bahwa banyak orang tua masih membiarkan anak-anak menghadapi risiko tersebut sendirian setiap hari.
Pemerintah telah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) untuk memperketat keamanan digital. Aturan ini meminta platform digital untuk menunda akses akun anak sesuai dengan profil risiko usia. “Pendampingan orang tua itu amat sangat penting dalam PP ini,” jelas Meutya, menekankan bahwa pendampingan berarti menemani aktivitas digital anak secara langsung, bukan sekadar membuatkan akun.
Meutya Hafid juga menekankan bahwa platform digital perlu segera menyesuaikan teknologi agar lebih aman bagi anak-anak. Ia mencontohkan inovasi pengenalan usia yang mulai diterapkan oleh beberapa platform digital internasional. “Platform harus mendengarkan tuntutan masyarakat yang menginginkan ruang digital aman,” tambahnya, seraya menyatakan keyakinan bahwa kepatuhan platform akan meningkat setelah aturan diberlakukan penuh.
Dalam kesempatan yang sama, CEO Save the Children Indonesia, Dessy Kurwiany Ukar, menekankan pentingnya kesadaran akan hak perlindungan dan partisipasi anak di era digital. “Kalian semua memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan berpartisipasi serta didengar,” ujarnya. Dessy juga menyampaikan bahwa Digital Youth Council (DYC) dibentuk sebagai ruang partisipasi anak dalam kebijakan digital nasional, dengan harapan dapat membantu pemerintah memperkuat tata kelola perlindungan yang aman dan inklusif bagi anak.




















