Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai bahwa RUU Perlindungan dan Keamanan Siber sangat relevan untuk dibahas. Hal ini sejalan dengan meningkatnya kasus anak yang terpapar konten digital di media sosial dan game yang dapat memicu tindakan negatif. Hasanuddin mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini mengharuskan adanya izin orang tua bagi anak yang menggunakan media sosial hingga usia 18 tahun. Aturan tersebut dirancang untuk memastikan aktivitas digital anak berada dalam pengawasan yang aman dan bertanggung jawab.
“Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah bagaimana pengawasannya di lapangan. Apakah aturan tersebut benar-benar diterapkan dan diawasi dengan baik atau tidak,” ujarnya di Gedung DPR, seperti dilansir dari laman RRI, Rabu (19/11/25). Hasanuddin juga menjelaskan bahwa pembahasan di Komisi I DPR RI bersifat teknis, mencakup standar keamanan siber dan respons insiden nasional, serta penguatan kelembagaan dan kerja sama internasional.
Ia menekankan pentingnya pembatasan usia dan waktu penggunaan media sosial, namun pengawasan yang efektif tetap menjadi tantangan utama. “Peran orang tua serta sekolah atau guru sangat menentukan, pengawasan aktivitas digital anak tidak bisa hanya dibebankan kepada negara. Edukasi dan kontrol dari lingkungan keluarga serta sekolah menjadi kunci,” jelasnya. Hasanuddin menambahkan bahwa RUU Perlindungan dan Keamanan Siber harus menjamin kolaborasi pemerintah, platform digital, orang tua, dan institusi pendidikan untuk melindungi anak dari ancaman dunia digital yang semakin kompleks.
Sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra DPR RI juga menyoroti maraknya pengguna media sosial usia dini. Sekretaris F-Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi, menyebut banyak anak bermain media sosial tanpa pengawasan, sehingga rentan terpapar konten negatif. “Anak-anak sering kali tidak menyadari bahaya yang mengintai mereka di dunia maya,” ujar Bambang, Kamis (13/11/25). Menurutnya, aturan ini juga bertujuan melindungi anak usia dini dari potensi bahaya konten-konten yang tidak bertanggung jawab.
Bambang mencontohkan beberapa negara yang telah membatasi akses anak ke media sosial. “Australia melarang penggunaan Instagram dan Facebook untuk anak di bawah 16 tahun,” jelasnya. Bambang Haryadi juga menyebut bahwa Prancis telah mengesahkan undang-undang yang mewajibkan platform mendapatkan persetujuan orang tua bagi anak di bawah 15 tahun. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memperkuat perlindungan anak saat menggunakan media sosial.




















