Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital telah mengeluarkan pemberitahuan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. PSE tersebut diketahui menargetkan pengguna di Indonesia namun belum melakukan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi untuk memastikan kepatuhan platform digital terhadap hukum nasional.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menekankan pentingnya pendaftaran PSE sebagai instrumen pengamanan ruang digital. “Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ujar Alexander dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Alexander menjelaskan bahwa kewajiban pendaftaran PSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Regulasi ini mewajibkan setiap PSE, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi. Meskipun pemerintah telah melakukan sosialisasi intensif, penegakan dilakukan secara bertahap kepada PSE yang belum memenuhi ketentuan.
“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Berikut adalah daftar lengkap 25 PSE yang belum terdaftar:
1. Cloudflare, Inc. (cloudflare.com; aplikasi 1.1.1.1 + WARP)
2. Dropbox, Inc. (dropbox.com; aplikasi Dropbox)
3. Flextech, Inc. (terabox.com; aplikasi Terabox)
4. OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com; aplikasi ChatGPT)
5. Duolingo, Inc. (id.duolingo.com; aplikasi Duolingo)
6. Marriott International, Inc. (marriott.com; aplikasi Marriott Bonvoy)
7. PT Duit Orang Tua (roomme.id)
8. Accor S.A. (accor.com; aplikasi ALL Accor)
9. InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com; aplikasi IHG One Rewards)
10. PT HIJUP.COM (hijup.com; aplikasi HIJUP)
11. PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)
12. Fashiontoday (fashiontoday.co.id)
13. PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)
14. Shutterstock, Inc. (shutterstock.com; aplikasi Shutterstock & Shutterstock Contributor)
15. Getty Images, Inc. (gettyimages.com)
16. PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)
17. Fine Counsel (finecounsel.id)
18. PT Halo Grup Indo (hellobeauty.id)
19. PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)
20. PT Inggris Prima Indonesia (ef.co.id; aplikasi EF Hello)
21. Wikimedia Foundation (wikipedia.org; wiktionary.org; aplikasi Wikipedia)
22. PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)
23. PandaDoc, Inc. (pandadoc.com)
24. airSlate, Inc. (signnow.com; aplikasi SignNow)
25. PT Zoho Technologies (zoho.com; aplikasi Zoho Sign)
Kemkomdigi memastikan bahwa proses penegakan tetap mengedepankan dialog dan pendampingan teknis bagi seluruh PSE yang menerima pemberitahuan. Namun, pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan adalah syarat mutlak bagi platform digital yang ingin beroperasi di Indonesia. “Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat,” tegas Alexander.
PSE yang tidak menindaklanjuti notifikasi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan, sesuai Pasal 7 PM Kominfo 5/2020. Kemkomdigi juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat yang wajib daftar untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Panduan lengkap tata cara pendaftaran dan pemutakhiran data dapat diakses melalui tautan resmi: https://s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat.






















