Headline.co.id, Batang ~ Pemerintah Kabupaten Batang tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk mendukung pendidikan agama nonformal seperti Madrasah Diniyah (Madin), Taman Pendidikan Alquran (TPA/TPQ), dan pondok pesantren nonformal. Langkah ini bertujuan memberikan payung hukum dan alokasi anggaran yang jelas. Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna di DPRD Batang pada Senin (17/11/2025).
Inisiatif ini mendapat apresiasi tinggi dan dianggap sebagai langkah penting untuk memperkuat moralitas generasi muda. Bupati Faiz menekankan peran strategis lembaga pendidikan agama sebagai fondasi karakter dan transmisi nilai-nilai luhur. “Pemerintah daerah mengakui, bahwa peran guru ngaji dan ustaz selama ini telah menjadi pengabdian tanpa pamrih. Sebagai bentuk pengakuan resmi atas pengabdian tersebut, Pemkab Batang menyatakan dukungan penuh,” jelasnya.
Pemkab Batang telah melaksanakan beberapa langkah serupa, seperti pemberian tunjangan kesejahteraan bagi guru TPQ atau Madrasah dan hibah rutin untuk sarana dan prasarana fisik. Bupati Faiz juga mengungkapkan rencana jangka panjang untuk memberikan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada guru TPI (TPA/TPQ) dan Madin pada tahun 2026.
Bupati Faiz, yang juga alumni pondok pesantren, menekankan pentingnya inklusivitas dalam Perda ini. Ia berharap definisi dan ruang lingkup pendidikan keagamaan nonformal dalam Raperda dapat mencakup semua bentuk lembaga di Batang. Ia menjelaskan tiga tipologi pondok pesantren yang perlu difasilitasi: Pesantren Salaf Murni, Pesantren Berbasis Sekolah, dan Pesantren Kombinasi.
Selain itu, Pemda mendorong agar Raperda merumuskan mekanisme pemberian fasilitas yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses. Sinergi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Agama Kabupaten Batang juga diharapkan dapat terjalin dengan baik. Faiz Kurniawan menutup pendapatnya dengan menyoroti pentingnya pembinaan dan bimbingan bagi yayasan yang menaungi pendidikan nonformal di Batang.
Dengan komitmen kolektif eksekutif dan legislatif, Pemkab Batang optimistis Raperda ini akan segera diselesaikan. “Kami mendukung sepenuhnya dan berharap Raperda ini dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah demi kemaslahatan umat dan pembangunan daerah kita di Kabupaten Batang,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Siska)




















