Headline.co.id, Gubernur Gorontalo ~ Gusnar Ismail, menghadiri sidang paripurna pembicaraan tingkat II mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Acara ini berlangsung pada Senin, 17 November 2025. Dalam kesempatan tersebut, Gusnar menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) SOTK, atas pembahasan mendalam yang telah dilakukan terhadap revisi regulasi tersebut.
Gusnar Ismail mengungkapkan rasa terima kasihnya atas terselenggaranya pembicaraan tingkat II terhadap Ranperda tersebut. “Saya ingin menyampaikan banyak terima kasih atas terselenggaranya pembicaraan tingkat II terhadap Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” ujar Gusnar.
Gubernur juga memberikan apresiasi khusus kepada Pansus SOTK yang dipimpin oleh Umar Karim. Ia menilai bahwa proses pembahasan dilakukan dengan serius, termasuk melalui dua kali konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. “Secara khusus saya juga menyampaikan terima kasih kepada Pansus SOTK yang dipimpin oleh bapak Umar Karim yang sudah membahas mendalam revisi atau perubahan Perda ini. Yang saya ikuti perkembangannya paling tidak ada dua kali ke Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.
Gusnar juga menyoroti ketentuan peralihan dalam Pasal 14 ayat 1 Ranperda tersebut, yang menegaskan bahwa pejabat perangkat daerah yang saat ini menjabat tetap melaksanakan tugas hingga pejabat baru dikukuhkan. “Saya menyambut dengan gembira ketentuan peralihan ini, dan ketentuan peralihan ini menyatakan dengan tegas bahwa yang sedang menjabat sekarang tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” katanya.
Pada ayat 2, Ranperda menetapkan bahwa anggaran perangkat daerah berdasarkan struktur baru akan dialokasikan dalam APBD Tahun 2026. Hal ini menjadi dasar optimisme Gubernur bahwa perubahan SOTK dapat segera dioperasionalkan. “Oleh sebab itu perubahan SOTK ini menurut hemat kami memberikan dampak yang pertama adalah percepatan penginputan data pada SIPD dalam kerangka APBD 2026,” jelasnya.
Gubernur menegaskan bahwa kebutuhan waktu dan kapasitas sumber daya manusia yang ada menuntut agar APBD 2026 berjalan menggunakan struktur organisasi baru. “Setelah kami menganalisis dari aspek waktu dan kapasitas SDM yang kita miliki bahwa APBD 2026 sudah harus dilaksanakan dengan perangkat SOTK yang baru,” tegasnya.




















