Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Bali mengeluarkan larangan bagi warga negara asing (WNA) yang tidak terampil mengendarai sepeda motor untuk tidak mengemudi sendiri selama berada di Bali. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan turis asing di wilayah tersebut. “Ini penting untuk keselamatan WNA dan masyarakat lokal,” ujar Dirlantas Polda Bali Kombes Turmudi pada Senin, 17 November 2025.
Kombes Turmudi menambahkan bahwa imbauan ini juga bertujuan untuk menghindari kerugian bagi penyedia jasa rental motor. Pada tahun 2024, Polda Bali mencatat 142 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan WNA, meningkat 35 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari kejadian tersebut, 21 WNA meninggal dunia, tiga mengalami luka berat, dan 171 mengalami luka ringan, dengan kerugian materi mencapai Rp211 juta.





















