HeadLine.co.id, (Lampung) – PT KAI (Persero) Divre IV Tanjungkarang melakukan penertiban terhadap rumah dinas yang berlamat di Jl Manggis No. 86A, Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat pada Jumat (28/02) lalu.
Rumah dinas yang memiliki luas tanah 529 m persegi serta luas bangunan 44 meter persegi tersebut dihuni oleh keluarga alm. Barus yang merupakan pensiunan pegawai PT KAI.
Sapto Hartoyo selaku Manager Humas Divre IV menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan merupakan penertiban biasa.
“Langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset negara yang saat ini dikuasai sekelompok orang tidak bertanggung jawab,” kata Sapto.
Sapto melanjutkan bahwa keluarga alm. Barus masih terikat perjanjian kontrak sewa dengan PT KAI hingga tahun 2015 silam. Setelah perjanjian sewa berakhir, keluarga tersebut menolak untuk menyerahkan rumah dinas kepada yang berhak.
“Masa kontrak sewanya telah berakhir dari tanggal 28 Februari 2015. Artinya penghuni sudah sekian lama menunggak tidak membayar kontrak,” jelasnya.
Dalam melakukan penertiban pun PT KAI mengantongi bukti kepemilikan atas lahan dan bangunan tersebut yakni Grondkaart No 10 tahun pengesahan 1913 serta tercatat dalam buku aset rumah perusahaan halaman 537 no urut 59 tahun 2013.
Sebelum melakukan penertiban pun PT KAI telah melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama hingga ketiga. Sayangnya surat peringatan itu tidak digubris oleh penghuni rumah tersebut.
Meskipun sudah jelas alasan penertiban tersebut, namun pihak LBH Bandar Lampung berencana membawa kasus ini ke KPK serta BPK RI.
“Kita bakal koordinasi ke BPK, benar enggak itu aset mereka yang punya legalitas, terus terdata enggak di BPK, apa benar sewa menyewa itu dimasukan ke dalam laporan keuangan, padahal asetnya saja masih belum jelas legalitasnya,” ujar Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan.
Chandra juga meragukan legalitas grondkaart sebagai alas hak PT KAI. Ia menilai kekutan hukum grondkaart tidak jelas sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar.
Terkait hal itu, Saut Situmorang, mantan wakil Ketua KPK pernah mengatakan bahwa KPK akan membantu PT KAI dalam menyelesaikan konflik lahan atau tanah yang selama ini dikuasai oleh masyarakat selama bertahun-tahun. Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Focus Grup Discussion pada 2017 lalu.
Saut Situmorang juga menambahkan bahwa yang paling penting saat ini adalah memastikan bahwa aset PT KAI itu harus aman.
“KPK itu digaji untuk membikin negara ini sejahtera, bukan cuma memenjarakan koruptor. Setelah sejahtera, kita harus membuat negara ini mampu bersaing. Kita harus punya kultur yang baik, kultur yang baik dihasilkan dari struktur yang baik pula! Dalam membangun kita juga harus punya integritas! Itu masalah grondkaart harus dibereskan terlebih dahulu!” Ucap Saut Situmorang
KPK juga meminta sepenuhnya kepada pihak BPN yang paham dengan aset tanah supaya memastikan aset milik PT.KAI dimana saja supaya tidak terjadi konflik dengan masyarakat.
Baca Juga: Sambangi Stasiun Tugu Yogyakarta, Edi Sukmoro Ajak Petugas Kebersihan Makan Bersama
Sebenarnya sudah banyak penjelasan tentang legalitas grondkaart serta kekuatan hukumnya. Dr. Iing R.Sodikin Arifin, Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang mengungkapkan bila Grondkaart adalah petunjuk bahwa tanah tersebut ada yang memiliki. “Grondkaart dapat dikonversi statusnya menjadi sertifikat sehingga secara yuridis dapat dikodifikasi sesuai kepemilikan dan penggunaan dari tanah tersebut,” ujarnya
Dari pernyataan tersebut sudah dapat dipastikan bahwa Grondkaart memiliki kekuatan hukum sebagai alas hak dan hal itu diakui oleh banyak pihak yang berkompeten dibidangnya.
Pelanggaran yang dilakukan oleh penghuni mengakibatkan potensi persewaan aset PT KAI Divre IV hilang sebesar Rp 113.404.015, dan hal ini sudah menjadi temuan BPK. Artinya BPK terus memonitor laporan keuangan PT KAI sehingga tuduhan dari Chandra Muliawan terbantahkan.




















