Headline.co.id, Tangerang ~ Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan anak di era digital melalui Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan edukasi, pendampingan, dan pemantauan terhadap ruang digital yang ramah anak.
Sekretaris Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Mediodecci Lustarini, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk memastikan setiap anak mendapatkan keamanan, kenyamanan, serta literasi digital yang memadai di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. Pada tahun 2020, Indonesia berada di peringkat ke-26 dari 30 negara dalam Child Online Safety Index. “Hal ini dikarenakan tidak ada aturan yang spesifik yang mengatur tentang perlindungan anak di ruang digital,” ujar Mediodecci dalam acara Indonesia.go.id Menyapa bertema Cerdas di Dunia Maya, Bijak di Dunia Nyata pada Festival Komunitas Informasi Masyarakat (KIMFest) Nasional 2025 di Lapangan Ahmad Yani, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (15/11/2025).
Mediodecci menambahkan bahwa berbagai upaya perbaikan telah dilakukan, sehingga pada tahun 2023 Indonesia telah naik ke kategori kuartil kedua berdasarkan Child Online Safety Index. Ia juga menyebutkan bahwa pada tahun 2025, populasi anak dan remaja usia 0-19 tahun di Indonesia diperkirakan mencapai 88,8 juta jiwa. Sementara itu, pada tahun 2023, hampir 75 persen anak usia 7–17 tahun telah mengakses internet. “Artinya, ketika anak mengakses internet begitu lama, akan menjadi masalah,” katanya.
Untuk itu, Mediodecci menekankan pentingnya pendampingan aktif dari orang tua saat anak berselancar di internet. Ia menuturkan bahwa keterlibatan orang tua menjadi kunci dalam memastikan anak memahami risiko di ruang digital serta mampu memilih informasi yang aman. Pengawasan dan dialog terbuka diperlukan agar anak tidak terpapar konten berbahaya dan tetap aman ketika menggunakan gawai.
Upaya perlindungan anak di era digital ini diharapkan dapat memperkuat peran keluarga sekaligus mendorong terbentuknya ekosistem digital yang sehat, inklusif, dan aman bagi anak-anak di Indonesia.





















