Headline.co.id, Gorontalo ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus transaksi fiktif yang terjadi di Bank BRI Unit Wonosari, Cabang Limboto, Kabupaten Gorontalo. Kasus ini menyebabkan kerugian finansial bagi bank tersebut hingga mencapai Rp1,34 miliar. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., bersama Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., dan Ipda Yahya Bodelo, S.H, M.H., selaku Panit Subdit II Fismondev, pada Kamis (13/11).
Kasus ini melibatkan dua pegawai bank berinisial IT dan MRYT. IT bertindak sebagai mantri BRI Unit Wonosari, sementara MRYT bekerja sebagai teller. Keduanya diduga melakukan transaksi penyetoran dana tanpa uang fisik sebanyak enam kali ke rekening pihak ketiga. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menghubungi IT oleh seseorang yang mengaku dari perusahaan e-commerce, menawarkan hadiah dan keuntungan investasi. IT kemudian diarahkan untuk melakukan transfer dana melalui sistem internal bank.
Dalam pelaksanaannya, IT bekerja sama dengan MRYT untuk memproses transaksi pemindahbukuan dana tanpa disertai uang fisik. Meskipun transaksi tersebut tercatat sah dalam sistem, audit dan pengecekan ulang menunjukkan tidak ada uang tunai yang masuk. Akibatnya, Bank BRI mengalami kerugian sebesar Rp1.347.000.000 dari enam transaksi fiktif yang dilakukan Juni hingga Juli 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, menyatakan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. “Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan sistem keuangan perbankan. Kami akan terus melakukan penyidikan secara profesional dan transparan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Polda Gorontalo juga mengimbau lembaga keuangan untuk meningkatkan pengawasan internal, terutama dalam transaksi pemindahbukuan dan penggunaan aplikasi perbankan internal, guna mencegah kejadian serupa. Bank BRI telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memperkuat sistem keamanan transaksi dan menindaklanjuti hasil audit internal sebagai langkah perbaikan ke depan. “Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bersama tentang pentingnya integritas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap standar operasional dalam setiap kegiatan perbankan,” tambahnya.





















