Headline.co.id (Jakarta) ~ Presiden Joko Widodo turut melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan pribadi tahun 2019, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 28 Februari 2020. Presiden didampingi oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta, Eko Budi Setyono.
baca juga: Pengembangan Pusat Data di Indonesia Dorong Ekonomi Digital dan Lindungi Data Pribadi Pengguna
Presiden menyampaikan dirinya barusaja melaporkan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2019 melalui e-filing. Presiden juga mengingatkan kepada semua pihak yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk segera melaporkan SPT. Menurutnya, masih banyak yang telah memiliki NPWP tetapi belum melaporkan pajak pribadinya.
“Masih banyak yang sudah punya NPWP tapi belum lapor SPT. Ayo tahun ini yang sudah punya NPWP lapor ya semuanya,” tambahnya.
Presiden Jokowi juga mengungkapkan saat ini pelaporan SPT semakin mudah dengan adanya e-filing. Dengan begitu, melaporkan pajak bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, tanpa harus pergi ke kantor pajak.
baca juga: Komplotan Pengganjal ATM Lintas Provinsi Ternyata Pernah Membobol Disini, Cek Selengkapnya!
“Yang penting, ingat ya lapornya sampai dengan 31 Maret 2020,” ujarnya.
Sementara itu, untuk mereka yang telah memiliki penghasilan namun belum memiliki NPWP, Presiden mengimbau agar segera membuat NPWP.
“Ayo lapor pajak, lebih awal, lebih nyaman. Pajak kita untuk Indonesia Maju,” tandasnya.

















