Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung, berhasil mengungkap peredaran obat ilegal dengan nilai total mencapai Rp2,74 miliar. Temuan ini melibatkan 65 jenis produk dan 9.077 kemasan, yang sebagian besar diklaim sebagai obat kuat untuk meningkatkan stamina pria.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa pada 20 Oktober 2025, Balai Besar BPOM di Jakarta bersama penyidik dari Polda Metro Jaya menemukan gudang farmasi ilegal di Jakarta Barat. Gudang tersebut diketahui telah beroperasi selama empat tahun. “Kami menemukan lokasi di daerah Kelapa II, Kebun Jeruk, Jakarta Barat,” ujar Kepala BPOM pada Kamis (13/11/2025).
Barang bukti yang ditemukan meliputi obat tanpa izin edar, obat bahan alam yang mengandung bahan kimia, suplemen kesehatan, alat elektronik, dokumen, dan kemasan. Pelaku berinisial MU diduga sebagai pemasok produk obat, obat bahan alam, dan suplemen kesehatan yang dipesan oleh pelanggan dengan toko daring, kemudian didistribusikan ke seluruh Indonesia. “Mayoritas produk diklaim sebagai obat kuat yang diduga mengandung sildenafil dan turunannya,” tambah Kepala BPOM.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kapasitas penjualan mencapai sekitar 70 paket per hari dengan keuntungan sekitar Rp1,1 juta per pesanan. BPOM menindak tegas karena produk-produk ilegal ini mengandung bahan kimia yang dapat membahayakan kesehatan. “Pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” jelas Kepala BPOM.
Kepala BPOM menekankan pentingnya kolaborasi untuk menghentikan kejahatan semacam ini dan mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi regulasi demi kesehatan masyarakat. Ia juga mengimbau konsumen untuk selalu menerapkan Cek KLIK, yaitu mengecek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa, serta membeli produk dari toko resmi. “Konsumen harus lebih waspada dan teliti dalam membeli produk,” tutup Kepala BPOM.




















