Headline.co.id, Tuban ~ Aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Kantor Bea Cukai Bojonegoro, serta pihak terkait lainnya, intensif melakukan operasi penertiban rokok ilegal sepanjang November 2025. Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Siswanto, menyatakan bahwa operasi ini menyasar toko kelontong dan pasar di berbagai kecamatan. “Selain razia, kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi Gempur Rokok Ilegal kepada para pedagang agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai resmi,” ungkapnya pada Kamis (13/11/2025).
Siswanto menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal berdampak negatif pada pendapatan daerah dan negara. Berdasarkan pengawasan sebelumnya, masih ditemukan toko yang menjual rokok tanpa cukai resmi di wilayah Kabupaten Tuban. Hasil operasi gabungan mengungkap beberapa temuan penting. Pada 4 November 2025, di Kecamatan Plumpang, petugas menemukan 700 batang rokok tanpa pita cukai, terdiri dari 100 batang merek Crosser dan 600 batang merek Tiga Berlian.
Selanjutnya, pada 5 November 2025 di Kecamatan Palang, ditemukan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Di pita tertulis 12 batang, tetapi rokok berisi 16 batang, merek Mlinjo KB sebanyak 976 batang,” jelas Siswanto. Sebagai tindak lanjut, barang bukti disita oleh Bea Cukai Bojonegoro, sementara para pelaku diberikan pembinaan di tempat serta diminta membuat pernyataan tertulis untuk tidak menjual rokok ilegal kembali.
Siswanto juga mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di wilayah Tuban. “Ini bentuk komitmen Pemkab Tuban untuk terus melakukan pengawasan, penindakan, dan kampanye Gempur Rokok Ilegal,” tambahnya. (chusnul huda/hei)



















