Headline.co.id, Probolinggo ~ Pemerintah Kota Probolinggo menegaskan pentingnya keseimbangan pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemkot mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024. Acara ini berlangsung pada Rabu (12/11/2025) secara daring dari ruang Command Center Kantor Wali Kota Probolinggo.
Sosialisasi ini diikuti oleh 49 pelaku usaha dan perusahaan di Kota Probolinggo. Hadir dalam acara tersebut Wali Kota dr. Aminuddin, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan, serta Kepala DLH Retno Wandansari. Narasumber utama adalah Dewi Sri Kurniawati dari Direktorat Sanksi Administratif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kepala DLH Kota Probolinggo, Retno Wandansari, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada pelaku usaha mengenai substansi dan kewajiban yang diatur dalam Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024. “Kami ingin memastikan semua pihak memahami aturan pengawasan serta sanksi administratif agar kegiatan usaha tetap ramah lingkungan. Ini bukan sekadar kepatuhan hukum, tetapi bentuk tanggung jawab sosial bagi keberlanjutan kota,” ujar Retno.
Peraturan tersebut mencakup tata cara penyelenggaraan pengawasan, bentuk sanksi administratif, hingga mekanisme penegakan hukum lingkungan. Substansinya meliputi pengendalian pencemaran air, udara, dan limbah B3, serta mendorong pelaku usaha mengedepankan prinsip green business dalam operasionalnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Probolinggo Aminuddin menegaskan bahwa pemerintah kota membuka ruang seluas-luasnya bagi investasi, namun dengan prinsip berkelanjutan. “Sesuai visi-misi kami, pemerintah berupaya menghadirkan berbagai regulasi yang mempermudah investasi. Namun, pertumbuhan ekonomi yang baik harus berjalan beriringan dengan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi Kota Probolinggo mencapai 5,85 persen, tertinggi kedua di Jawa Timur setelah Malang. Capaian ini, katanya, harus diimbangi dengan tata kelola lingkungan yang disiplin agar manfaat pembangunan tidak menimbulkan beban ekologis. “Dengan meningkatnya kegiatan ekonomi, tentu ada dampak lingkungan yang harus kita kelola bersama. Pelaku usaha wajib memperhatikan pengelolaan limbah sesuai standar agar tidak menimbulkan pencemaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aminuddin menekankan pentingnya pengawasan terpadu dan kepatuhan lingkungan di tengah kondisi geografis Probolinggo yang rawan banjir. “Kami berkomitmen menjaga lingkungan agar tetap sehat dan berkelanjutan. Pengelolaan sampah dan limbah harus dilakukan dengan benar demi keamanan dan kenyamanan warga,” tambahnya.
Sementara itu, narasumber dari KLHK, Dewi Sri Kurniawati, menjelaskan ruang lingkup dan ketentuan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024, termasuk mekanisme pengawasan, sanksi administratif, dan pembayaran denda lingkungan. Ia menegaskan bahwa penerapan regulasi ini memerlukan sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. “Kepatuhan terhadap aturan lingkungan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi investasi jangka panjang bagi keberlanjutan ekonomi daerah,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Probolinggo berharap pelaku usaha semakin sadar akan pentingnya menjaga keseimbangan keuntungan ekonomi dan tanggung jawab ekologis, sehingga visi pembangunan “Probolinggo Hijau dan Berdaya Saing” dapat terwujud secara nyata.


















