Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau berinisial AW dan dua pejabat Pemerintah Provinsi Riau sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Ketiganya ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Senin, 3 November 2025.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan AW, yang menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2025–2029, MAS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, serta DAN yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau, sebagai tersangka. “Ketiganya ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025. Tersangka AW ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung ACLC KPK, sementara MAS dan DAN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, dalam keterangan tertulis yang diterima , Senin, 10 November 2025.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam konstruksi perkara, KPK menduga MAS bertindak atas perintah AW untuk meminta fee komitmen kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP Riau. Fee tersebut terkait dengan penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, dengan nilai komisi 5 persen dari selisih anggaran tersebut. “Para Kepala UPT disebut mendapat ancaman mutasi atau pencopotan jabatan jika menolak memenuhi permintaan tersebut. Setidaknya terjadi tiga kali pemberian fee pada Juni, Agustus, dan November 2025, dengan total nilai sekitar Rp4,05 miliar. Sebagian dana itu disalurkan melalui perantara DAN,” paparnya.
Dalam operasi tangkap tangan, tim KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp1,6 miliar. Rinciannya, Rp800 juta disita di Riau, sedangkan pecahan mata uang asing berupa 9.000 pound sterling dan USD3.000 atau setara Rp800 juta ditemukan di rumah pribadi milik AW di Jakarta. “Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa melalui penegakan hukum ini, KPK menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi bukan hanya soal penindakan, melainkan juga perbaikan sistem tata kelola pemerintahan daerah. KPK mengimbau agar Pemerintah Provinsi Riau menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh, terutama pada aspek transparansi penganggaran, pengawasan internal, dan integritas aparatur. Kelembagaan yang bersih dan akuntabel menjadi fondasi utama bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan bebas dari praktik korupsi.




















