Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 dan dapat diakses melalui seluruh Samsat DKI Jakarta serta layanan digital.
Keputusan ini diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 mengenai Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan arahan dari Gubernur DKI Jakarta untuk memudahkan masyarakat dan meningkatkan kesadaran wajib pajak. “Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana dalam siaran pers, Senin (10/11/2025).
Lusiana menjelaskan bahwa pembebasan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak. Sistem informasi manajemen pajak daerah akan menyesuaikan data, sehingga masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan. “Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari strategi Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah dan memberikan stimulus ekonomi menjelang akhir tahun. Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak, memperluas partisipasi masyarakat, dan memperkuat transparansi pelayanan publik.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan kemudahan pembayaran melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Fasilitas ini memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran dari mana saja secara cepat dan aman. “Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” pungkas Lusiana.
Dengan diberlakukannya kebijakan pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor ini, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum periode berakhir pada 31 Desember 2025. Program ini tidak hanya meringankan beban warga, tetapi juga menjadi wujud nyata komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan layanan publik yang mudah, cepat, dan berpihak kepada masyarakat.





















