Headline.co.id, Jakarta ~ Ditpolairud Polda Aceh berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi yang rencananya akan dikirim ke pulau terluar di Kabupaten Aceh Besar. Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Aceh, AKBP Risnan Aldino, menyatakan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pelaku dan mengamankan dua ton pupuk subsidi dalam operasi tersebut. “Kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa pupuk subsidi,” ujarnya, seperti dilansir dari laman Antaranews, Sabtu (8/11/25).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah truk membawa pupuk subsidi di Pelabuhan Ulee Lheue, Kota Banda Aceh. Truk tersebut hendak menyeberang menggunakan kapal menuju Pelabuhan Lamteung, Pulau Nasi, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis (6/11). Tim Ditpolairud kemudian bergerak ke pelabuhan untuk menyelidiki informasi tersebut dan menemukan truk yang dicurigai berada di atas kapal. “Tim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan truk tersebut,” jelas Risnan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan bahwa muatan truk tersebut adalah pupuk subsidi pemerintah yang seharusnya didistribusikan ke wilayah lain, bukan ke pulau di Kabupaten Aceh Besar. “Pupuk ini seharusnya tidak dikirim ke wilayah tersebut,” tambahnya.
Saat ini, pelaku berinisial AN beserta truk dan muatan pupuk telah diamankan di Markas Komando Ditpolairud Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. AN diduga melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf b jo Pasal 1 Sub 2e dan 3e UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan ekonomi. Selain itu, AN juga dikenakan Pasal 110 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 372 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” tutup Risnan.



















