Headline.co.id, Jakarta ~ Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa KPU sedang mengintensifkan kajian untuk menyusun usulan konsep penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang baru. Langkah ini dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah. Pernyataan ini disampaikan Afifuddin dalam keterangan resminya setelah menghadiri Seminar Nasional tentang Pemilu di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, pada Jumat (7/11/2025).
Afifuddin menjelaskan bahwa usulan tersebut akan disampaikan ketika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah mulai membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilu. “Kami berharap usulan ini dapat menjadi bagian dari pembahasan revisi undang-undang tersebut,” kata Afifuddin. KPU RI saat ini masih menunggu dimulainya proses revisi Undang-Undang Pemilu oleh DPR RI dan pemerintah.
Pemisahan pemilu nasional dan daerah diharapkan dapat memperbaiki proses tahapan pelaksanaan demokrasi di Indonesia. “Pemisahan ini merupakan langkah untuk memperbaiki proses demokrasi kita,” ucapnya. Selain itu, KPU juga berupaya memanfaatkan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemilu, yang dianggap lebih efisien dibandingkan metode konvensional.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menyatakan bahwa seminar nasional tersebut menjadi wadah bagi civitas academica untuk menyumbangkan gagasan terkait pelaksanaan pemilu setelah putusan MK. Aan menekankan bahwa keberhasilan pemilu terpisah sangat bergantung pada regulasi kepemiluan yang ada. “Ketepatan regulasi akan sangat menentukan keberhasilan pemilu terpisah ini,” katanya. Ia juga menilai bahwa pemisahan pemilu ini berpotensi menjadi langkah perbaikan dalam pelaksanaan pemilu di masa mendatang. “Ini adalah peluang untuk memperbaiki pelaksanaan pemilu kita,” tambahnya.




















