Headline.co.id, Polresta Tangerang ~ Polda Banten, berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis ganja yang disembunyikan dalam kerangka sepeda motor Vespa. Dalam operasi ini, polisi menemukan 35 paket ganja yang disembunyikan dengan cara unik tersebut. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari jajaran Polsek Panongan.
Tiga orang pria telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah LK (24), seorang buruh harian; AH (44), seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Tangerang; dan IT (42), yang diduga sebagai pemilik dan pengendali jaringan penyelundupan ganja antarprovinsi. Kapolresta menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari pengembangan informasi pengguna narkotika di wilayah Panongan, yang mengarah pada pengedar di Bogor, Jawa Barat.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap IT dan menemukan setengah kilogram ganja siap edar. IT mengaku mendapatkan barang tersebut dari AS, seorang warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” ungkap Kapolresta.
Modus penyelundupan ini dilakukan dengan menyembunyikan ganja dalam boks atau kerangka motor Vespa, yang dikemas seolah-olah sebagai kiriman paket kendaraan. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 10 linting ganja, lima paket kecil ganja, satu paket besar ganja seberat 350 gram, dan satu unit motor Vespa yang berisi 35 paket besar ganja.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah penjara seumur hidup. “Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah kami,” tegas Kapolresta.





















