Headline.co.id (Jakarta) — Pemerintah terus menunjukkan hasil nyata dalam pemberantasan judi online. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, kolaborasi lintas lembaga antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil menekan transaksi judi online hingga 57 persen pada kuartal III tahun 2025. Pernyataan itu disampaikan Meutya saat kunjungan kerja ke kantor PPATK di Jakarta, Kamis (6/11/2025), untuk memperkuat koordinasi berbasis data dan penegakan hukum terhadap praktik ilegal tersebut.
Menurut Meutya, data PPATK menunjukkan penurunan signifikan nilai transaksi judi online dari Rp359 triliun pada 2024 menjadi Rp155 triliun hingga kuartal III 2025. “Tentu ketika kita bicara terkait penurunan, kita harus bicara dengan data. Karena itu hari ini Komdigi datang kepada Kepala PPATK yang memang memonitor langsung dari sisi transaksi. Dan setelah kami berbicara cukup lama, beliau memaparkan, kita bisa meyakini bahwa angka transaksi judi online memang turun signifikan,” ujar Meutya Hafid.
Meski terjadi penurunan, Menkomdigi menilai nilai transaksi tersebut masih tergolong besar dan mencerminkan masih banyak masyarakat yang menjadi korban praktik judi daring. “Kami juga mencatat bahwa ini tetap angka yang besar. Jadi meskipun ada penurunan yang signifikan, kami dan PPATK menegaskan kembali komitmen untuk memperkuat kolaborasi serta menambah langkah-langkah kolaboratif ke depan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Meutya mengapresiasi kerja cepat PPATK dalam menindaklanjuti laporan rekening mencurigakan hasil pemantauan digital Kemkomdigi. Ia menyebut kerja sama antarlembaga menjadi elemen penting dalam menekan peredaran uang dari praktik ilegal tersebut. “Kami selain melakukan take down situs-situs ataupun akses, juga melaporkan rekening-rekening dan selalu ditangani dengan cepat oleh PPATK,” ungkapnya.
Berdasarkan data Kemkomdigi, sejak 20 Oktober hingga 2 November 2025, pemerintah telah menutup 2.458.934 konten dan situs judi online di berbagai platform digital. “Jumlah total situs dan juga konten adalah 2.458.934, dengan jumlah situs 2,16 juta lebih. Namun juga ada di file sharing, Meta, Google dan YouTube, X, Telegram, TikTok, dan lainnya,” jelas Meutya.
Selain pemblokiran akses, pemerintah juga memperkuat kerja sama dengan platform digital global. “Kita minta kolaborasinya dari para platform untuk terus melakukan self-censor terhadap situs-situs ataupun akun-akun dan konten-konten judi yang tersisip di dalam platform-platform tersebut,” ujar Meutya Hafid.
Lebih lanjut, Kemkomdigi juga telah mengirimkan 23.604 rekening terkait aktivitas judi online ke PPATK untuk ditindaklanjuti. Meutya menjelaskan, pendekatan komprehensif tidak hanya berfokus pada pemblokiran akses, tetapi juga penindakan finansial. “Kami memahami bukan hanya akses, tapi juga rekening itu menjadi lehernya dari perilaku kejahatan di internet, terkhusus judi online. Karena itu kami sepakat melakukan kolaborasi lebih erat dengan OJK, perbankan, dan langkah preventif yang diikuti penegakan hukum,” tuturnya.
Selain itu, pemerintah akan memperluas kolaborasi internasional mengingat judi online bersifat lintas negara. “Pak Presiden dalam forum APEC sudah mengatakan bahwa judi online adalah kejahatan terorganisir lintas negara. Artinya, tidak cukup hanya berbicara dengan lembaga di dalam negeri, tapi juga harus mengajak mitra luar negeri untuk membantu Indonesia memerangi judi online sampai serendah-rendahnya,” kata Meutya menegaskan.
Di akhir pernyataannya, Menkomdigi menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan judi online bergantung pada kerja sama lintas lembaga dan partisipasi publik. “Kami mohon maaf jika tentu belum bisa semaksimal mungkin. Namun ini kami sampaikan sebagai progress report kepada masyarakat,” pungkasnya.
Dengan langkah terukur, kolaboratif, dan berbasis data, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga ruang digital Indonesia yang aman, bersih, dan produktif dari ancaman judi online.




















