Headline.co.id (Yogyakarta) — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat tata kelola regulasi halal melalui kegiatan Konsultasi Publik Pemantauan dan Peninjauan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang digelar di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Senin (27/10/2025). Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) guna memastikan regulasi halal tetap adaptif terhadap perkembangan industri dan kebutuhan masyarakat.
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam proses penyempurnaan kebijakan. Menurutnya, setelah lebih dari satu dekade berjalan, UU JPH perlu ditinjau agar tetap relevan dengan dinamika sosial, ekonomi, dan arah industri halal global.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mendengar langsung aspirasi dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Suara dari pelaku usaha, perguruan tinggi, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Auditor Halal, LP3H, hingga MUI akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyempurnaan regulasi,” ujar Aqil Irham.
Kegiatan di Yogyakarta ini merupakan kelanjutan dari konsultasi publik sebelumnya di Provinsi Bali, yang menjadi bagian dari rangkaian evaluasi nasional BPJPH. Dalam forum tersebut, BPJPH juga melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah dan lembaga teknis agar proses perumusan kebijakan mencerminkan kebutuhan di berbagai lapisan masyarakat.
Rektor UIN Sunan Kalijaga, Noorhaidi Hasan, menyambut baik inisiatif BPJPH dalam membuka ruang dialog inklusif antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat. Ia menilai, kerja sama semacam ini selaras dengan komitmen kampus untuk mendukung pembangunan nasional berbasis nilai keislaman dan inovasi.
“UIN Sunan Kalijaga memiliki Halal Center sebagai bentuk komitmen kami dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Kolaborasi seperti ini menjadi bukti bahwa akademisi memiliki peran strategis dalam memastikan efektivitas implementasi kebijakan halal di lapangan,” tuturnya.
Untuk memaksimalkan hasil, forum diskusi dibagi ke dalam tiga kluster tematik, yaitu:
- Kluster Penerima Manfaat, diikuti pelaku usaha mikro dan kecil;
- Kluster Penetapan Kehalalan dan Pengawasan, diikuti oleh MUI DIY, dinas terkait, dan akademisi;
- Kluster Aktor Pelaksana Regulasi, melibatkan LPH, LP3H, Auditor Halal, dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Pendekatan kluster ini diharapkan dapat menghasilkan masukan yang menggambarkan kondisi riil di lapangan. Selain itu, BPJPH menekankan pentingnya memperkuat efektivitas skema sertifikasi halal self declare bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar lebih efisien dan mudah diakses.
Langkah ini juga menjadi bagian dari implementasi Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran, khususnya cita ketiga yaitu “Memperkuat reformasi hukum dan birokrasi yang melayani rakyat”, serta cita keenam yakni “Meningkatkan kesejahteraan rakyat berbasis ekonomi kerakyatan dan industri halal berdaya saing.”
Upaya BPJPH memperluas konsultasi publik di berbagai daerah mencerminkan semangat transparansi, kolaborasi, dan akuntabilitas dalam membangun ekosistem halal nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan melibatkan unsur akademik dan masyarakat, BPJPH menunjukkan komitmen kuat terhadap tata kelola regulasi halal yang kredibel, adaptif, dan mendukung daya saing global industri halal Indonesia.



















