Headline.co.id (Jakarta) — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik impor pakaian ilegal dengan memperkuat peran Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah tegas ini dilakukan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri sekaligus menindak pihak-pihak yang menolak kebijakan pelarangan impor pakaian bekas.
Menurut Purbaya, kebijakan ini bukan sekadar penertiban, melainkan bagian dari upaya strategis menjaga ekosistem industri nasional dari praktik ilegal yang merugikan negara. “Siapa yang nolak, saya tangkap duluan,” tegasnya saat ditemui di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Fokus Penindakan di Pelabuhan, Bukan di Pasar
Menkeu menekankan bahwa fokus utama penegakan hukum akan diarahkan pada titik masuk barang, yakni pelabuhan, bukan pada pedagang di pasar tradisional seperti Pasar Senen. Pemerintah akan memperketat pengawasan di jalur impor agar suplai pakaian bekas berkurang secara alami tanpa perlu melakukan razia besar-besaran di pasar.
“Kalau yang pelaku thrift nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan, berarti kan dia pelakunya, clear. Malah untung saya coba dia, kan ngaku bahwa dia pengimpor ilegal, Alhamdulillah,” ujar Purbaya dengan nada tegas.
Ia meyakini, dengan berkurangnya pasokan pakaian impor ilegal, aktivitas perdagangan pakaian bekas di pasar-pasar lokal akan menurun secara bertahap.
Dorong Pedagang Beralih ke Produk Lokal
Purbaya juga menyerukan agar para pedagang pakaian bekas beralih menjual produk dalam negeri. Ia menilai, melegalkan impor pakaian bekas sama saja dengan membunuh industri tekstil lokal yang beroperasi secara legal.
“Ya nanti dia beli pakaian-pakaian dari produksi di dalam negeri lah. Kan masa kita melegalkan yang ilegal sementara produksi di dalam negeri mati. Kan sama juga, untungnya nanti tetap mereka dapat,” kata Menkeu.
Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen mendukung industri garmen nasional agar mampu bersaing, tidak hanya di pasar domestik tetapi juga di pasar global. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat daya saing produk lokal sekaligus menciptakan lapangan kerja baru.
Sanksi Tambahan untuk Ciptakan Efek Jera
Tak hanya berhenti pada pemusnahan barang, pemerintah kini menyiapkan sanksi tambahan yang lebih berat bagi para pelaku impor pakaian ilegal. Sanksi tersebut mencakup denda, hukuman penjara, hingga larangan melakukan kegiatan impor seumur hidup.
“Saya pernah bilang, tanya ke orang Bea Cukai, apa hukumannya? Hanya ditaruh di mereka barangnya, dimusnahkan, terus orangnya dipenjara. Saya bilang, saya rugi — sudah keluar uang buat musnahin barang, masih kasih makan orang lagi,” ungkap Purbaya.
Ia menegaskan, sanksi yang lebih tegas diperlukan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan agar negara tidak terus dirugikan. “Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” tutupnya.





















