Headline.co.id (Jakarta) ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan AS, Komisaris Utama PT IAE, dalam kasus dugaan korupsi jual-beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun anggaran 2017–2021. Penahanan ini menandai langkah tegas KPK dalam memperkuat tata kelola sektor energi nasional dan menegakkan prinsip transparansi di sektor strategis negara.
Baca juga: Pengendara Motor Tewas Usai Terjatuh dan Tertabrak Ambulans di Jalan Jogja–Wates Kulon Progo
“Penahanan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2025 di Rutan Cabang KPK,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan resmi, Kamis (23/10/2025).
Dari hasil penyidikan, KPK memperkirakan negara mengalami kerugian hingga USD15 juta atau sekitar Rp240 miliarakibat praktik korupsi dalam transaksi jual-beli gas tersebut. Dugaan tindak pidana ini diyakini berdampak langsung terhadap potensi penerimaan negara serta menghambat upaya pemerintah mewujudkan ketahanan energi nasional.
Empat Tersangka Ditahan
Sebelum AS, KPK lebih dulu menahan tiga tersangka lainnya, yakni ISW selaku Komisaris PT IAE, DP sebagai Direktur Komersial PT PGN, dan HPS, mantan Direktur Utama PT PGN. Dengan demikian, total sudah empat orang ditetapkan dan ditahan dalam perkara ini.
Baca juga: Sepeda Motor Hilang di Palbapang Bantul, Polisi Lakukan Penyelidikan
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini berawal dari pertemuan antara AS dan HPS yang membahas kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi antara PT IAE dan PT PGN. Dari kesepakatan itu, dilakukan pembayaran advance payment senilai USD15 juta. AS diduga memberikan komitmen fee sebesar SGD500 ribu kepada HPS agar proses kerja sama berjalan lancar.
KPK menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga menodai prinsip integritas dalam pengelolaan sumber daya alam. “Sektor sumber daya alam, termasuk tata kelola niaga gas, memiliki peran strategis bagi pembangunan dan ketahanan energi nasional. Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses bisnis,” tegas Asep.
Baca juga: Pria di Bantul Dianiaya Pakai Cula Ikan Pari, Pelaku Diamankan Polisi
Langkah Tegas untuk Reformasi Struktural
AS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri potensi aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Langkah tegas KPK ini sejalan dengan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk memperkuat pemberantasan korupsi sebagai bagian dari reformasi struktural nasional. Satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas di seluruh sektor, termasuk energi dan sumber daya alam.
“Pencegahan dan penindakan korupsi di bidang energi adalah bagian penting dari misi pemerintah membangun ekonomi yang kuat, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujar Asep menegaskan.
Baca juga: Remaja Pengendara Nmax Tabrak Sepeda dan Terlibat Benturan dengan Truk di Gamping Sleman





















