Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pemerintah

KPK Dalami Dugaan Korupsi Hibah Jatim: Empat Tersangka Baru Ditahan, Total 21 Orang Terjerat

Hendrawan by Hendrawan
2 months ago
in Pemerintah
401 21
0
KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun Anggaran 2019–2022. Lembaga antirasuah tersebut menahan empat tersangka baru, yakni HAS, JPP, dan WK dari unsur swasta serta SUK, mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung. (Foto: Dok KPK)

KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun Anggaran 2019–2022. Lembaga antirasuah tersebut menahan empat tersangka baru, yakni HAS, JPP, dan WK dari unsur swasta serta SUK, mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung. (Foto: Dok KPK)

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun Anggaran 2019–2022. Penahanan dilakukan terhadap tiga pihak swasta berinisial HAS, JPP, WK, serta SUK, mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung. Keempatnya resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 hingga 21 Oktober 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Desember 2022. Dengan penambahan empat orang tersebut, total sudah 21 tersangka dalam perkara hibah Jatim, yang terdiri dari 13 pihak pemberi dan delapan penerima.

You might also like

Donasi Bulan Dana PMI 2025 di Blora Capai Rp1,39 Miliar

Donasi Bulan Dana PMI 2025 di Blora Capai Rp1,39 Miliar

3 December 2025
DKP3 Balangan Tingkatkan Produksi Padi dan Stabilkan Harga Gabah

DKP3 Balangan Tingkatkan Produksi Padi dan Stabilkan Harga Gabah

3 December 2025

“Keempatnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 2 hingga 21 Oktober 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dengan penetapan ini, total sudah 21 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara hibah Jatim—terdiri dari 13 pihak pemberi dan delapan penerima,” jelas Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Minggu (5/10/2025).

Skema Sistematis Dana Hibah

Berdasarkan hasil penyidikan, praktik korupsi ini bermula dari pengkondisian jatah Pokok-pokok Pikiran (Pokir) milik KUS, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024, yang diduga berkolaborasi dengan sejumlah koordinator lapangan (korlap) untuk memuluskan pencairan dana hibah kepada sejumlah Pokmas di berbagai daerah di Jatim.

Dalam mekanisme tersebut, para tersangka seperti JPP, HAS, SUK, dan WK berperan aktif menyusun proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara mandiri agar dana hibah dapat dicairkan. Sebagai imbalannya, mereka memberikan “ijon politik” kepada KUS agar proses pencairan tidak terhambat.

Skema pembagian fee juga diatur secara sistematis, yaitu KUS memperoleh 15–20 persen, korlap menerima 5–10 persen, pengurus Pokmas mendapat 2,5 persen, dan administrator sekitar 2,5 persen. Akibatnya, hanya 55–70 persen dari total dana hibah yang benar-benar digunakan untuk kegiatan masyarakat, sementara sisanya mengalir ke kantong pribadi sejumlah pihak.

Dari hasil penyelidikan, KUS disebut menerima komitmen fee hingga Rp32,2 miliar selama periode tersebut.

Upaya Penegakan dan Pencegahan

Asep menegaskan, langkah hukum ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga melibatkan fungsi koordinasi dan supervisi guna memperbaiki tata kelola hibah daerah.

“KPK terus melakukan pendampingan kepada Pemprov Jawa Timur melalui rekomendasi perbaikan perencanaan dan penganggaran agar praktik serupa tidak terulang,” tegasnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Melalui pendekatan law enforcement dan governance improvement, KPK memastikan setiap rupiah dana publik benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya individu atau kelompok tertentu.

Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas

Kasus hibah Jatim menjadi peringatan serius bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia. KPK menilai, praktik penyalahgunaan dana hibah kerap terjadi karena lemahnya pengawasan internal dan rendahnya integritas aparatur pemerintahan di tingkat daerah.

Upaya penindakan ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi nasional, yakni membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan tata kelola hibah daerah berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Dana publik harus menjadi sarana kesejahteraan, bukan ladang korupsi,” pungkas Asep Guntur Rahayu.

Dengan komitmen penegakan hukum dan pencegahan korupsi yang berimbang, KPK menegaskan perannya sebagai lembaga independen yang tidak hanya memburu pelaku, tetapi juga memperkuat sistem tata kelola pemerintahan agar praktik serupa tidak lagi mencederai kepercayaan publik.

Tags: HASJPPKPKLPJPokmasRABSUKWK
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Donasi Bulan Dana PMI 2025 di Blora Capai Rp1,39 Miliar

Donasi Bulan Dana PMI 2025 di Blora Capai Rp1,39 Miliar

by Lia
3 December 2025
0

Headline.co.id, Blora ~ Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Blora berhasil mengumpulkan donasi sebesar Rp1.395.661.270,00 dalam program Bulan Dana PMI 2025....

DKP3 Balangan Tingkatkan Produksi Padi dan Stabilkan Harga Gabah

DKP3 Balangan Tingkatkan Produksi Padi dan Stabilkan Harga Gabah

by Aditya
3 December 2025
0

Headline.co.id, Dinas Ketahanan Pangan ~ Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Balangan terus berupaya meningkatkan produksi padi dan memperkuat ketahanan pangan...

Batam Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Batam Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

by masfajar
3 December 2025
0

Headline.co.id, Batam ~ Pada Selasa (2/12/2025), warga Batam berkumpul di Dataran Engku Putri untuk mengadakan doa bersama bagi masyarakat Aceh,...

Modus Baru Peredaran Narkotika di Demak, Kurir dan Penerima Tak Saling Bertemu

Modus Baru Peredaran Narkotika di Demak, Kurir dan Penerima Tak Saling Bertemu

by Dani
3 December 2025
0

Headline.co.id, Demak ~ Jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Demak kini semakin canggih dan terorganisir. Sebagian besar kasus yang ditangani oleh...

Wamendagri Dorong Percepatan Pendataan untuk Bantuan Bencana di Sumbar

Wamendagri Dorong Percepatan Pendataan untuk Bantuan Bencana di Sumbar

by Wawan
3 December 2025
0

Headline.co.id, Bima ~ Pemerintah menekankan pentingnya pendataan yang cepat dan akurat sebagai langkah awal dalam pemulihan pascabencana di Provinsi Sumatra...

Wali Kota Padang: Hunian Sementara Disiapkan, Pendataan Rumah Rusak Jadi Fokus Utama

Wali Kota Padang: Hunian Sementara Disiapkan, Pendataan Rumah Rusak Jadi Fokus Utama

by Fajar
3 December 2025
0

Headline.co.id, Deli Serdang ~ Pemerintah Kota Padang telah menyiapkan 80 unit rumah sebagai hunian sementara bagi warga yang masih berada...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Palestina Mepet Indonesia U-17, Lolos ke Semifinal Piala Asia U-17

Kejutan Palestina, Indonesia U-17 Tumbang 0-1 di Piala Asia U-17

28 August 2024
Jurus Jitu PLN Tekan Emisi Karbon: Strategi Energik untuk Masa Depan Berkelanjutan

PLN Gaspol Tekan Emisi Karbon dengan 8 Jurus Jitu

19 September 2024
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, ketika hadir dalam sesi konferensi pers di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta

FIFA Match Day! PSSI Datangkan Argentina Untuk Timnas Indonesia

24 May 2023

Pemkab Lumajang Usulkan Normalisasi Kali Asem ke Dinas PUSDA Jatim

4 March 2022

Direktur Utama KAI Cek Kondisi Dipo KRL Bukit Duri yang Terendam Banjir

2 January 2020

Perjalanan Terganggu Akibat Banjir, PT KCI Imbau Pengguna Commuter untuk Berhati-Hati

1 January 2020
Pondasi Terkikis Arus Sungai, Tempat Pemotongan Ayam di Piyungan Runtuh

Dihantam Arus Kali Gawe, Bangunan Pemotongan Ayam di Bantul Ambruk Kerugian Ditaksir Rp 20 Juta

15 December 2024

Artikel Terbaru

Donasi Bulan Dana PMI 2025 di Blora Capai Rp1,39 Miliar

Donasi Bulan Dana PMI 2025 di Blora Capai Rp1,39 Miliar

3 December 2025
DKP3 Balangan Tingkatkan Produksi Padi dan Stabilkan Harga Gabah

DKP3 Balangan Tingkatkan Produksi Padi dan Stabilkan Harga Gabah

3 December 2025
Batam Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Batam Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

3 December 2025
Modus Baru Peredaran Narkotika di Demak, Kurir dan Penerima Tak Saling Bertemu

Modus Baru Peredaran Narkotika di Demak, Kurir dan Penerima Tak Saling Bertemu

3 December 2025
Wamendagri Dorong Percepatan Pendataan untuk Bantuan Bencana di Sumbar

Wamendagri Dorong Percepatan Pendataan untuk Bantuan Bencana di Sumbar

3 December 2025
Wali Kota Padang: Hunian Sementara Disiapkan, Pendataan Rumah Rusak Jadi Fokus Utama

Wali Kota Padang: Hunian Sementara Disiapkan, Pendataan Rumah Rusak Jadi Fokus Utama

3 December 2025
Kemkomdigi Salurkan Bantuan Darurat untuk Warga Terdampak Bencana di Sumut

Kemkomdigi Salurkan Bantuan Darurat untuk Warga Terdampak Bencana di Sumut

3 December 2025

Popular Story

  • allahumma sholli ala muhammad ya robbi sholli alaihi wasallim arab

    Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Pria Asal Boyolali Ditemukan Meninggal di Kos Krapyak Wetan Bantul,Polisi ungkap Kronologinya

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Tiga Pemotor Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Jalan Laksda Adisucipto Sleman, Begini Kronologinya

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    630 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    629 shares
    Share 252 Tweet 157
  • Pemkot Jambi Tingkatkan Pengawasan Keuangan untuk Kampung Bahagia 2025

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    616 shares
    Share 246 Tweet 154
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.