Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

KPK Dalami Dugaan Korupsi Hibah Jatim: Empat Tersangka Baru Ditahan, Total 21 Orang Terjerat

Hendrawan by Hendrawan
4 months ago
in Pemerintah
401 21
0
KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun Anggaran 2019–2022. Lembaga antirasuah tersebut menahan empat tersangka baru, yakni HAS, JPP, dan WK dari unsur swasta serta SUK, mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung. (Foto: Dok KPK)

KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun Anggaran 2019–2022. Lembaga antirasuah tersebut menahan empat tersangka baru, yakni HAS, JPP, dan WK dari unsur swasta serta SUK, mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung. (Foto: Dok KPK)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun Anggaran 2019–2022. Penahanan dilakukan terhadap tiga pihak swasta berinisial HAS, JPP, WK, serta SUK, mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung. Keempatnya resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 hingga 21 Oktober 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Desember 2022. Dengan penambahan empat orang tersebut, total sudah 21 tersangka dalam perkara hibah Jatim, yang terdiri dari 13 pihak pemberi dan delapan penerima.

You might also like

Kementerian Sosial Distribusikan Santunan kepada 355 Ahli Waris Korban Banjir di Aceh dan Sumatera

Kementerian Sosial Distribusikan Santunan kepada 355 Ahli Waris Korban Banjir di Aceh dan Sumatera

23 January 2026
KPK Pastikan Lahan Meikarta Bebas Masalah untuk Proyek Rusun Subsidi

KPK Pastikan Lahan Meikarta Bebas Masalah untuk Proyek Rusun Subsidi

22 January 2026

“Keempatnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 2 hingga 21 Oktober 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dengan penetapan ini, total sudah 21 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara hibah Jatim—terdiri dari 13 pihak pemberi dan delapan penerima,” jelas Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Minggu (5/10/2025).

Skema Sistematis Dana Hibah

Berdasarkan hasil penyidikan, praktik korupsi ini bermula dari pengkondisian jatah Pokok-pokok Pikiran (Pokir) milik KUS, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024, yang diduga berkolaborasi dengan sejumlah koordinator lapangan (korlap) untuk memuluskan pencairan dana hibah kepada sejumlah Pokmas di berbagai daerah di Jatim.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam mekanisme tersebut, para tersangka seperti JPP, HAS, SUK, dan WK berperan aktif menyusun proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara mandiri agar dana hibah dapat dicairkan. Sebagai imbalannya, mereka memberikan “ijon politik” kepada KUS agar proses pencairan tidak terhambat.

Skema pembagian fee juga diatur secara sistematis, yaitu KUS memperoleh 15–20 persen, korlap menerima 5–10 persen, pengurus Pokmas mendapat 2,5 persen, dan administrator sekitar 2,5 persen. Akibatnya, hanya 55–70 persen dari total dana hibah yang benar-benar digunakan untuk kegiatan masyarakat, sementara sisanya mengalir ke kantong pribadi sejumlah pihak.

Dari hasil penyelidikan, KUS disebut menerima komitmen fee hingga Rp32,2 miliar selama periode tersebut.

Upaya Penegakan dan Pencegahan

Asep menegaskan, langkah hukum ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga melibatkan fungsi koordinasi dan supervisi guna memperbaiki tata kelola hibah daerah.

“KPK terus melakukan pendampingan kepada Pemprov Jawa Timur melalui rekomendasi perbaikan perencanaan dan penganggaran agar praktik serupa tidak terulang,” tegasnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Melalui pendekatan law enforcement dan governance improvement, KPK memastikan setiap rupiah dana publik benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya individu atau kelompok tertentu.

Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas

Kasus hibah Jatim menjadi peringatan serius bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia. KPK menilai, praktik penyalahgunaan dana hibah kerap terjadi karena lemahnya pengawasan internal dan rendahnya integritas aparatur pemerintahan di tingkat daerah.

Upaya penindakan ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi nasional, yakni membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan tata kelola hibah daerah berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Dana publik harus menjadi sarana kesejahteraan, bukan ladang korupsi,” pungkas Asep Guntur Rahayu.

Dengan komitmen penegakan hukum dan pencegahan korupsi yang berimbang, KPK menegaskan perannya sebagai lembaga independen yang tidak hanya memburu pelaku, tetapi juga memperkuat sistem tata kelola pemerintahan agar praktik serupa tidak lagi mencederai kepercayaan publik.

Tags: HASJPPKPKLPJPokmasRABSUKWK
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Kementerian Sosial Distribusikan Santunan kepada 355 Ahli Waris Korban Banjir di Aceh dan Sumatera

Kementerian Sosial Distribusikan Santunan kepada 355 Ahli Waris Korban Banjir di Aceh dan Sumatera

by Lia
23 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Sosial telah menyalurkan dana santunan kepada 355 ahli waris korban meninggal dunia akibat bencana banjir bandang...

KPK Pastikan Lahan Meikarta Bebas Masalah untuk Proyek Rusun Subsidi

KPK Pastikan Lahan Meikarta Bebas Masalah untuk Proyek Rusun Subsidi

by Wawan
22 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa lahan dan unit rumah susun di proyek Meikarta yang direncanakan oleh...

KPK dan CAC Timor Leste Jalin Kerja Sama Antikorupsi Lintas Negara

KPK dan CAC Timor Leste Jalin Kerja Sama Antikorupsi Lintas Negara

by Dani
22 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Comissão Anti-Corrupção (CAC) Timor Leste telah menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat upaya...

Indonesia Resmi Bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza

Indonesia Resmi Bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza

by masfajar
22 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza, sebuah lembaga yang dibentuk oleh Presiden Amerika...

Indonesia dan Inggris Sepakati Kerja Sama Pemulihan Taman Nasional

Indonesia dan Inggris Sepakati Kerja Sama Pemulihan Taman Nasional

by Fajar
22 January 2026
0

Headline.co.id, Presiden Republik Indonesia ~ Prabowo Subianto, bertemu dengan Raja Inggris Charles III di London pada Rabu, 21 Januari 2026....

Pemkab Rote Ndao Tingkatkan Pengawasan Layanan Publik Melalui Peninjauan Lapangan

Pemkab Rote Ndao Tingkatkan Pengawasan Layanan Publik Melalui Peninjauan Lapangan

by wahyu
22 January 2026
0

Headline.co.id, Rote Ndao ~ Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melakukan pengawasan langsung terhadap pelayanan publik di berbagai sektor dengan mengunjungi sejumlah...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

DPRK Nagan Raya Sahkan Dua Qanun Penting untuk Pembangunan

DPRK Nagan Raya Sahkan Dua Qanun Penting untuk Pembangunan

29 December 2025
Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Wilayah Membramo Tengah, Papua

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Wilayah Membramo Tengah, Papua

23 December 2025

#DirumahAjaSelamatkanBangsa, AWI Movement Galang Dana Lewat Kaos untuk Penganan Covid-19 di Medan

23 April 2020
Tahapan Perjalanan Isra Mi'raj yang Dilalui Rasulullah

Urutan Perjalanan Isra Mi’raj Rasulullah SAW: Dari Masjidil Haram hingga Langit Ketujuh

15 January 2026
Gempa Magnitudo 4.2 Mengguncang Mimika, Papua

Gempa Magnitudo 4.2 Mengguncang Mimika, Papua

12 November 2025
Indonesia-Arab Saudi Teken Kesepakatan Rp437 Triliun, Babak Baru Kemitraan Strategis Global

Indonesia-Arab Saudi Teken Kesepakatan Rp437 Triliun, Babak Baru Kemitraan Strategis Global

4 July 2025

Pandemi Covid-19 Masih Mewabah, Kemenag Terbitkan Panduan Kurikulum Darurat Bagi Madrasah

26 May 2020

Artikel Terbaru

Layanan Call Center 112 Diresmikan di Aceh untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana

Layanan Call Center 112 Diresmikan di Aceh untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana

23 January 2026
Pemerintah Aceh dan Program SKALA Kolaborasi untuk Pemulihan Pascabencana

Pemerintah Aceh dan Program SKALA Kolaborasi untuk Pemulihan Pascabencana

23 January 2026
Pemkab Agam Percepat Pembangunan Huntara untuk Korban Banjir Bandang

Pemkab Agam Percepat Pembangunan Huntara untuk Korban Banjir Bandang

23 January 2026
Mahasiswa UGM Raih Juara Pertama di Kompetisi Esai Internasional

Mahasiswa UGM Raih Juara Pertama di Kompetisi Esai Internasional

23 January 2026
Kementerian Sosial Distribusikan Santunan kepada 355 Ahli Waris Korban Banjir di Aceh dan Sumatera

Kementerian Sosial Distribusikan Santunan kepada 355 Ahli Waris Korban Banjir di Aceh dan Sumatera

23 January 2026
Penyelesaian Kasus Guru di Jambi dengan Restorative Justice

Penyelesaian Kasus Guru di Jambi dengan Restorative Justice

23 January 2026
Pemerintah Alokasikan Rp52,12 Triliun untuk Pendidikan 2026, Fokus pada Kualitas dan Pemerataan

Pemerintah Alokasikan Rp52,12 Triliun untuk Pendidikan 2026, Fokus pada Kualitas dan Pemerataan

22 January 2026

Popular Story

  • Petugas gabungan mengevakuasi jenazah korban gantung diri dari atas pohon di kawasan Jl Kahar Muzakir, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Kamis (22/1/2026).

    Pegawai DLH Temukan Pria Tergantung di Pohon di Gondokusuman, Korban Pria 23 Tahun Asal Sleman

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Kronologi Perkelahian Maut di Kasihan Bantul, Mahasiswa Asal Papua Tewas Ditusuk

    1141 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Kementerian Lingkungan Hidup Akan Tindak Tegas Daerah yang Lalai Atasi Sampah

    963 shares
    Share 385 Tweet 241
  • AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar Dilantik Sebagai Kapolres Siak

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Wisata Pictniq Jogja, Sensasi Keliling Dunia dalam Sehari di Perbukitan Gunungkidul

    646 shares
    Share 258 Tweet 162
  • Dua Pelajar Tewas dalam Laka Tunggal di Jalan Raya Sanden Bantul, Motor N-Max Tabrak Tiang Lampu

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Penerbangan Perintis di Gorontalo Resmi Beroperasi, Tingkatkan Konektivitas Wilayah 3TP

    815 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Menantang Adrenalin di Wisata Pantai Timang Gunungkidul, Gondola Laut yang Mendunia dan Magnet Wisatawan Mancanegara

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.