Headline.co.id (Padang)— Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan layanan komunikasi publik yang inklusif dan mudah diakses bagi penyandang disabilitas. Langkah ini dilakukan untuk menjamin hak warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan kesetaraan akses terhadap informasi dan komunikasi.
Komitmen tersebut disampaikan Direktur Informasi Publik Kemkomdigi, Nursodik Gunarjo, dalam acara Bimbingan Teknis Kebijakan Layanan Komunikasi dan Informasi Publik Berbasis Digital (LKIPD) di LPP RRI Padang, Sumatera Barat, pada Selasa (30/9/2025).
Menurut Nursodik, hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi merupakan bagian mendasar dari hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945, sehingga negara wajib memastikan tidak ada satu pun warga yang tertinggal, termasuk kelompok penyandang disabilitas.
“Dengan memastikan aksesibilitas komunikasi yang baik bagi penyandang disabilitas, kita menciptakan lingkungan yang inklusif di mana mereka dapat mengakses informasi, berkomunikasi, dan berinteraksi dengan mudah,” ujar Nursodik Gunarjo.
Ia menegaskan, ketersediaan akses informasi yang setara akan memperluas peluang bagi penyandang disabilitas untuk mengembangkan potensi dan berkontribusi di berbagai sektor pembangunan. “Keberhasilan pembangunan tidak dapat diukur hanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga pemberdayaan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.

















