Headline.co.id (Jakarta) ~ Pemerintah resmi menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama pada tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (23/9/2025). SKB tersebut ditandatangani oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. Penetapan ini dilakukan untuk mendukung efisiensi, produktivitas, serta kelancaran aktivitas masyarakat, aparatur sipil negara (ASN), hingga dunia usaha.
Afriansyah Noor menegaskan penyusunan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2026 telah melalui koordinasi lintas kementerian secara intensif. “Semoga pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026 berjalan lancar serta membawa kebaikan bagi kita semua,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Keputusan tersebut menetapkan total 25 hari libur resmi sepanjang tahun 2026, yang terdiri dari hari besar keagamaan, peringatan bersejarah nasional, serta cuti bersama. Penetapan jumlah dan tanggal libur ini sebelumnya dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menko PMK Pratikno.
Dalam daftar libur nasional, terdapat peringatan penting seperti Tahun Baru 2026 pada 1 Januari, Idul Fitri pada 21–22 Maret, Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus, hingga Hari Natal pada 25 Desember. Sementara itu, cuti bersama diberikan di antaranya untuk Tahun Baru Imlek pada 16 Februari, Idul Fitri pada 20, 23–24 Maret, serta Hari Natal pada 24 Desember.
SKB Tiga Menteri ini menjadi acuan resmi bagi ASN, dunia usaha, hingga lembaga pendidikan dalam menyusun kalender kerja. Selain memberi ruang bagi masyarakat merayakan hari besar keagamaan, kebijakan ini juga diproyeksikan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata, transportasi, dan perdagangan.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar merencanakan kegiatan sejak dini sehingga manfaat libur nasional dan cuti bersama dapat dirasakan secara optimal.


















