Headline.co.id (Jakarta) ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan MED, Direktur PT WA, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penahanan dilakukan setelah MED tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, sehingga penyidik melakukan upaya paksa penangkapan di Tangerang Selatan pada Rabu, 24 September 2025. MED akan ditahan di Cabang Rutan Klas I Jakarta Timur selama 20 hari pertama, terhitung 25 September hingga 14 Oktober 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada 2021 ketika MED bertemu dengan HH, Sekretaris MA periode 2020–2023 yang sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus serupa. Dalam pertemuan itu, MED meminta bantuan HH untuk mengurus perkara hukum yang menjerat rekannya. “KPK akhirnya melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka MED pada Rabu, 24 September 2025, di wilayah Tangerang Selatan,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/9/2025).
Seiring berjalannya waktu, beberapa kali pertemuan antara MED dan HH menghasilkan kesepakatan terkait pembayaran sejumlah biaya. MED menyerahkan uang muka sebagai tanda jadi, dengan janji pelunasan jika perkara dimenangkan. Namun, hasil persidangan tidak sesuai harapan sehingga MED menuntut pengembalian uang yang telah diberikan.
Atas perbuatannya, MED dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menegaskan bahwa penindakan terhadap MED merupakan langkah konsisten lembaga antirasuah dalam menutup ruang praktik korupsi di peradilan. “KPK berkomitmen membersihkan institusi peradilan dari praktik suap dan percaloan perkara yang mencederai keadilan,” ujar Budi Prasetyo.


















