Headline.co.id (Jakarta) ~ Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) resmi mengumumkan perubahan regulasi kepemudaan dan keolahragaan dengan mengganti Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 menjadi Permenpora Nomor 7 Tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menpora Erick Thohir dalam konferensi pers di Media Center Kemenpora, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Penyempurnaan regulasi dilakukan untuk menyederhanakan tata kelola sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat yang dinilai semakin kompleks.
Menpora Erick Thohir menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari proses penyederhanaan regulasi yang mencakup seluruh Permenpora periode 2009–2025 melalui metode Omnibus Law. “Penyempurnaan dan pembaruan regulasi ini bukan sekadar perubahan administratif, tetapi sebuah langkah strategis agar kebijakan kita lebih efektif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan zaman,” ujarnya.
Regulasi baru tersebut akan dikelompokkan dalam empat klaster substansi teknis, yakni layanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, serta pengembangan industri olahraga. Dengan model klaster ini, pemerintah berharap implementasi kebijakan menjadi lebih terarah dan mudah diterapkan oleh seluruh pemangku kepentingan. “Dengan empat klaster substansi teknis, kami berharap tata kelola kepemudaan dan keolahragaan menjadi lebih sederhana, jelas, dan mudah diimplementasikan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para pemuda, insan olahraga, dan masyarakat luas,” jelas Erick.
Kemenpora menegaskan, kebijakan penyederhanaan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, terutama cita ke-3 tentang membangun manusia Indonesia yang sehat, cerdas, produktif, dan berdaya saing, serta cita ke-7 mengenai efektivitas pemerintahan dan reformasi regulasi.
Melalui regulasi baru ini, Kemenpora menargetkan tata kelola kepemudaan dan keolahragaan nasional menjadi lebih transparan, akuntabel, dan adaptif. Erick juga mengajak pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, federasi olahraga, hingga masyarakat untuk memahami regulasi tersebut agar pelaksanaannya berjalan maksimal. “Ini adalah bagian dari ikhtiar kita bersama untuk membangun generasi muda Indonesia yang sehat, tangguh, dan siap berkompetisi, baik di tingkat nasional maupun global,” tutupnya.





















