Headline.co.id (Bantul) ~ Seorang pria berinisial A (21), warga Magelang, ditangkap polisi usai diduga melakukan tindak pidana cabul terhadap seorang perempuan di wilayah Timbulharjo, Sewon, Bantul. Peristiwa itu terjadi pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 01.10 WIB di rumah korban. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Sewon beberapa jam setelah kejadian.
Baca juga: Pelajar di Bantul Diamankan Usai Gondol Uang Kotak Infak Mushola
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan kejadian bermula saat korban ADP (19), seorang karyawan swasta asal Timbulharjo, tengah beristirahat di kamarnya. Saat terbangun untuk membetulkan selimut, korban kaget melihat seorang pria masuk kamar dan meraba paha kanan dan kirinya.
“Korban langsung berteriak sehingga pelaku kabur melalui jendela kamar,” kata Iptu Rita dalam keterangan tertulis kepada headline.co.id, Selasa (23/9/2025).
Baca juga: Gudang Rosok di Bantul Terbakar, Kerugian Capai Rp150 Juta
Usai kejadian, korban mendatangi kamar ibunya, Rondiyah (51), untuk memberitahukan insiden tersebut. Karena merasa menjadi korban pelecehan seksual, korban kemudian melapor ke Polsek Sewon pada pukul 11.25 WIB. Polisi segera melakukan penindakan dengan menerima laporan, memeriksa korban serta saksi, hingga menangkap terlapor.
Dalam penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kaos abu-abu bertuliskan Converse, selimut bergambar kartun Sofia warna biru, daster biru langit bermotif putih, serta celana pendek biru bermotif bunga mawar.
“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Rita.
Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan sesuai prosedur. Sementara itu, korban mendapat pendampingan agar dapat memulihkan kondisi psikologisnya pascakejadian.
Baca juga: Dugaan Pemerasan di Banguntapan, Warga Sleman Alami Kerugian Rp5,2 Juta






















