Headline.co.id (Jakarta) ~ Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memperingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur ilegal. Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya kasus pekerja migran Indonesia yang terjerat masalah di negara tujuan, termasuk penangkapan terbaru di Amerika Serikat. Menurut Kemlu, jalur non-prosedural justru membuka risiko besar, mulai dari penipuan hingga eksploitasi.
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kemlu, Judha Nugraha, menekankan bahwa banyak kasus yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal jika calon pekerja migran menempuh jalur resmi. “Proses pelindungan dilakukan sebelum, selama, dan sesudah. Utamanya, sebelum mereka berangkat,” ujarnya dalam Roundtable Decision bertema Penguatan Pekerja Migran Indonesia di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Data Kasus Meningkat Drastis
Berdasarkan catatan Kemlu, kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Jika pada 2021 tercatat 29 ribu kasus, jumlah tersebut naik menjadi 35 ribu pada 2023. Sepanjang 2024, lonjakan lebih tajam terjadi dengan 67 ribu kasus yang ditangani.
Kemlu menegaskan, lebih dari 90 persen kasus dialami oleh pekerja migran yang berangkat secara ilegal. Data ini selaras dengan laporan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang menyebut jalur ilegal jauh lebih rentan menimbulkan masalah serius.
Modus Penipuan Online Scam
Salah satu bentuk kerentanan yang mencuat adalah penipuan berkedok tawaran pekerjaan atau online scam. Fenomena ini melonjak signifikan, terutama di Kamboja. Jika pada 2020 hanya ada 15 kasus, jumlahnya meledak menjadi lebih dari 4.000 kasus dalam beberapa tahun terakhir.
“Dari total 10 ribu kasus online scam, tidak ada satu pun korban yang menandatangani kontrak di dalam negeri. Ini seharusnya menjadi tanda bahaya,” kata Judha.
Kasus serupa kini juga merebak di negara-negara Asia Tenggara lain seperti Vietnam, Filipina, Malaysia, Thailand, Myanmar, hingga Laos.
Imbauan untuk Calon Pekerja Migran
Kemlu mengingatkan agar masyarakat lebih kritis terhadap tawaran kerja di luar negeri, khususnya yang tidak melalui prosedur resmi. Meskipun jalur ilegal tampak lebih cepat dan mudah, risikonya bisa berujung pada jeratan hukum, penipuan, maupun eksploitasi.
Pemerintah mendorong masyarakat untuk selalu mengakses informasi melalui lembaga resmi sebelum memutuskan bekerja di luar negeri. Dengan begitu, tujuan utama meningkatkan kesejahteraan tidak berubah menjadi beban baru akibat masalah hukum dan keamanan.



















