Headline.co.id (Jakarta) ~ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyusun aturan baru berupa Rancangan Peraturan Menteri untuk mempermudah layanan perizinan usaha di bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan. Aturan ini disiapkan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Melalui regulasi tersebut, KKP ingin memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong peningkatan daya saing produk kelautan dan perikanan.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Tornanda Syaifullah, menjelaskan bahwa aturan ini menjadi pedoman penting bagi pelaku usaha dalam mengurus izin hingga memenuhi kewajiban standar mutu. “Mulai dari Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan (SPDI), Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), hingga HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points), semua akan diatur secara jelas dalam peraturan menteri ini,” ujarnya di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Selain itu, rancangan aturan tersebut juga akan memuat rincian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk subsektor pengolahan, pemasaran, dan jasa pascapanen. KBLI mencakup beragam kegiatan usaha, mulai dari industri penggaraman, pengasapan, pembekuan, pemindangan ikan, hingga pengolahan rumput laut. Untuk sektor pemasaran, KBLI meliputi perdagangan besar maupun eceran hasil perikanan, serta jasa pascapanen penangkapan ikan baik di laut maupun perairan darat.
Sekretaris Ditjen PDSPKP, Machmud, menambahkan bahwa pelayanan perizinan sepenuhnya akan dilaksanakan oleh KKP. “Petugas kami siap memberikan pelayanan prima agar pelaku usaha bisa mengurus perizinan dengan mudah dan cepat,” katanya.
Sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi, KKP telah menggelar Konsultasi Publik pada 9 September 2025 secara hybrid, melibatkan para pemangku kepentingan dari sektor kelautan dan perikanan. Konsultasi ini bertujuan menjaring masukan agar regulasi yang diterbitkan dapat lebih tepat sasaran.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menegaskan bahwa setiap aturan perizinan harus berorientasi pada kepastian hukum, keberlanjutan ekosistem, serta penciptaan lapangan kerja. “Peraturan yang diterbitkan harus bisa melindungi dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan,” tegasnya.


















