Headline.co.id (Jakarta) ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan telah melakukan pencabutan lebih dari 2,8 juta konten negatif dari ruang digital sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,1 juta merupakan konten judi online yang dinilai meresahkan masyarakat. Pengumuman ini disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Alexander menjelaskan, jumlah konten berbahaya yang berhasil diturunkan menggambarkan besarnya ancaman di ruang digital Indonesia. Ia bahkan mengilustrasikan bahwa angka tersebut setara dengan 20 kali kapasitas Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, jika satu kursi diibaratkan sebagai satu konten ilegal. Menurutnya, hal ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman judi online dan konten merugikan lainnya terhadap masyarakat.
Meski begitu, Alexander menegaskan langkah tegas Kemkomdigi tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik publik. “Kami hanya menindak konten ilegal dan berbahaya. Kritik, aspirasi, serta ekspresi masyarakat tetap dilindungi dalam koridor demokrasi,” ujarnya.
Kemkomdigi juga mengajak masyarakat aktif melaporkan temuan konten judi online maupun konten negatif lainnya melalui kanal resmi yang tersedia. Alexander menekankan, kerja sama antara masyarakat, platform digital, aparat penegak hukum, serta kementerian dan lembaga terkait sangat penting untuk menjaga ruang digital tetap sehat.
Dalam kesempatan yang sama, turut hadir Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Teguh Arifiyandi serta perwakilan dari platform digital seperti TikTok, Google, dan Meta. Kehadiran mereka menegaskan sinergi lintas pihak dalam menekan maraknya peredaran konten ilegal di dunia maya.




















