Headline.co.id (Jakarta) ~ Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan penempatan uang negara di lima bank umum mitra senilai total Rp200 triliun. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang berlaku sejak Jumat, 12 September 2025. Penempatan dana bertujuan memperkuat likuiditas perbankan agar dapat disalurkan ke sektor riil demi mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dana ditempatkan pada Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing sebesar Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp10 triliun. “Dana yang dikirim sudah masuk ke sistem perbankan hari ini. Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak,” kata Menkeu dalam siaran pers yang diterima Minggu (14/9/2025).
Penempatan dana ini memiliki tenor enam bulan dan dapat diperpanjang. Menkeu menegaskan, uang negara yang ditempatkan tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN), melainkan wajib dialirkan ke pembiayaan produktif. Dengan demikian, bank mitra diharapkan bisa menyalurkan kredit lebih agresif kepada pelaku usaha.
Skema penempatan dilakukan dalam bentuk deposito on call, baik konvensional maupun syariah, dengan bunga setara 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI 7-DRR Rate). Mekanisme ini dilaksanakan tanpa lelang agar proses berjalan lebih cepat dan efektif.
Setiap bulan, bank penerima dana wajib menyampaikan laporan pemanfaatan penempatan uang negara kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Transparansi ini diperlukan agar penyaluran kredit dapat terpantau sesuai tujuan kebijakan.
Sebagai Bendahara Umum Negara, Menkeu memiliki kewenangan menempatkan dana kas pemerintah dari Bank Indonesia ke bank umum. Langkah ini diambil untuk mengelola kelebihan kas sekaligus memperdalam pasar keuangan nasional. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pemulihan ekonomi.





















