Headline.co.id (Jakarta) ~ Pemerintah resmi memindahkan kewenangan penuh penyelenggaraan haji dan umrah dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah. Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat koordinasi di Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa (9/9/2025) yang dipimpin Menteri Sekretaris Negara. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kualitas layanan ibadah haji sekaligus mengefisienkan biaya penyelenggaraan.
Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i menjelaskan, pengalihan kewenangan tidak hanya sebatas teknis, tetapi juga mencakup pemindahan pegawai, aset, serta tugas dan fungsi yang selama ini ditangani Kemenag. “Semua urusan terkait haji dan umrah sudah tidak lagi di Kementerian Agama, tapi dialihkan sepenuhnya kepada Kementerian Haji dan Umrah,” tegasnya dalam siaran pers.
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri Wakil Menteri Haji dan Umrah, Wakil Menteri Sekretaris Negara, serta Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin. Menurut Romo Syafi’i, masa transisi akan diatur secara bertahap melalui sinkronisasi peraturan presiden dengan undang-undang pembentukan kementerian baru.
Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara menekankan agar perubahan kelembagaan ini memberi dampak nyata pada peningkatan pelayanan. Arahan tersebut mencakup perbaikan manajemen haji, pengurangan masalah yang berulang tiap musim, serta penghematan anggaran. Beberapa opsi efisiensi yang dibahas antara lain pemangkasan durasi tinggal di Arab Saudi, penyesuaian rute penerbangan, hingga optimalisasi pengadaan katering dan hotel di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina).
“Presiden berharap pelayanan haji ke depan harus semakin lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Romo Syafi’i.
Pemerintah menegaskan bahwa kehadiran Kementerian Haji dan Umrah bukan hanya soal pemisahan kelembagaan, melainkan bentuk komitmen untuk memuliakan jemaah sebagai tamu Allah. “Penyelenggaraan haji dan umrah adalah amanah negara yang kini diperkuat dengan kementerian khusus,” tambahnya.





















