Headline.co.id (Bandung) ~ Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjuk Didik Madiyono sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner LPS mulai 9 September 2025. Penunjukan ini diputuskan melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) setelah Purbaya Yudhi Sadewa mengundurkan diri usai dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025. Didik akan memimpin LPS hingga 24 September 2025 sambil menunggu proses pemilihan pimpinan definitif oleh DPR.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil dengan merujuk pada UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta Peraturan Dewan Komisioner (PDK) LPS. Aturan tersebut mengatur tata tertib, pelaksana tugas, dan pengganti sementara Dewan Komisioner agar operasional LPS tetap berjalan sesuai mandat undang-undang.
Jimmy menambahkan, pemilihan Didik Madiyono juga mempertimbangkan faktor efisiensi koordinasi. “Pak Didik adalah satu-satunya Anggota Dewan Komisioner yang setiap hari berkantor di LPS, sehingga memudahkan jalannya operasional,” ujarnya di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Dengan penunjukan ini, Didik Madiyono yang sebelumnya menjabat Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, akan memastikan kesinambungan tugas lembaga hingga ada keputusan resmi mengenai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner LPS yang baru. Proses seleksi tengah berlangsung di DPR sebelum nantinya hasilnya ditetapkan dan dilantik oleh Presiden.





















