Headline.co.id (Jakarta) – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan dua anggota Brigade Mobil (Brimob) yang melindas pengemudi ojek daring Affan Kurniawan saat aksi unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR RI pada akhir Agustus 2025 akan diproses hukum pidana. Kepastian itu disampaikan usai rapat koordinasi kementerian/lembaga di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Menurut Yusril, hasil penyelidikan menyebutkan dua anggota Brimob yakni Brigadir Polisi Kepala Rohmad dan Komisaris Polisi Cosmas Gae terbukti melakukan tindakan tidak profesional. Keduanya sebelumnya sudah menjalani sidang etik dan dinyatakan bersalah melanggar kode etik kepolisian.
“Dua anggota ini telah diputus bersalah secara etik, dan selanjutnya proses hukum pidana akan ditempuh. Bentuk pidana yang dikenakan masih menunggu hasil penyidikan, termasuk kemungkinan pasal terkait kesengajaan yang mengakibatkan kematian,” jelas Yusril dalam keterangan resmi.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap aparat penegak hukum (APH) yang bertindak di luar prosedur saat menangani demonstrasi. Tindakan tegas, lanjutnya, menjadi bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan aparat bekerja sesuai aturan.
Selain itu, Yusril juga menyampaikan bahwa Kapolri akan menginstruksikan jajaran kepolisian daerah agar menindak setiap aparat yang terbukti melakukan tindakan berlebihan ketika mengamankan aksi massa. Hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di daerah lain.
“Masyarakat harus tahu bahwa pemerintah tidak hanya tegas kepada warga yang melanggar hukum, tetapi juga kepada aparat yang melakukan kesalahan di lapangan,” kata Yusril menegaskan.
Kasus ini bermula dari unjuk rasa mahasiswa dan ojek daring di sekitar kompleks DPR/MPR RI pada akhir Agustus 2025 yang berujung ricuh. Dalam peristiwa itu, Affan Kurniawan, pengemudi ojol, meninggal dunia usai dilindas kendaraan taktis Brimob.



















