HeadLine.co.id, (Bekasi) – RH telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan kucing hingga tewas di Bekasi. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka namun RH tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
“Tidak bisa kami tahan, karena ancaman hukumannya 9 bulan penjara, tipiring (tindak pidana ringan),” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Arman pada Selasa (18/2) di Polres Metro Bekasi Kota, Jl Pramuka, Bekasi.
Arman menambahkan bahwa RH telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pasal 302 KUHP. Isi dari Pasal 302 KUHP sendiri adalah “Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.”
Baca Juga: Massa Bonek dan Aremania Bentrok Hingga Bakar Kendaraan
Sebelumnya, Animal Defender melaporkan Kasus penganiayaan ini ke Polres Meteo Bekasi Kota. Doni Herdaru selaku pendiri Animal Defender meminta polisi untuk mengusut tuntas pelaku. Menurutnya kasus tersebut harus tetap ditegakkan hukumnya supaya menjadi pelajaran bersama terkait hak hidup hewan.
Saat ini pihak kepolisian masih memeriksa pelaku secara intensif di Polres Metro Bekasi Kota. Polisi masih mendalami motif pelaku melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap kucing berusia 4 bulan itu.



















