Headline.co.id (Jakarta) ~ Istana Kepresidenan menegaskan tidak akan memberikan pembelaan terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden Prabowo Subianto disebut menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, menyusul permintaan Noel untuk mendapatkan amnesti.
Baca juga: Polresta Sleman Bekuk 12 Tersangka Curanmor dalam Tiga Minggu
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi mengatakan, Presiden konsisten memperingatkan jajarannya agar tidak bermain-main dengan praktik korupsi. Karena itu, kasus yang menyeret Noel dianggap mencederai komitmen pemerintahan dalam memerangi rasuah.
“Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” ujar Hasan kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
Istana Hormati Proses Hukum KPK
Hasan menegaskan, Presiden Prabowo menghormati langkah KPK yang menetapkan Noel sebagai tersangka. Tidak ada toleransi, apalagi perlindungan bagi pejabat negara yang terjerat kasus korupsi.
“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum,” tegas Hasan.
Baca juga: Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan di Bantul, Dua Korban Alami Luka Bacok
Ia juga menambahkan, selama 10 bulan menjabat, Prabowo berulang kali mengingatkan anak buahnya agar bekerja untuk rakyat dan menjauhi praktik suap. Pernyataan Noel yang meminta amnesti pun dianggap tidak relevan dengan komitmen presiden memberantas korupsi.
Noel Ditangkap, 10 Tersangka Lain Menyusul
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer resmi ditahan KPK bersama 10 tersangka lain dalam kasus dugaan suap pengurusan sertifikat K3. Noel, yang juga dikenal sebagai Ketua Relawan Prabowo Mania 08, sempat menyampaikan harapannya agar mendapat amnesti sebelum digiring ke mobil tahanan.
“Semoga saya mendapat amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan Noel menerima uang suap sebesar Rp 3 miliar dan satu unit motor dari praktik pemerasan terkait penerbitan sertifikat K3. Suap ini disebut telah berlangsung sejak 2019 dan mencapai total Rp 81 miliar.
Baca juga: Dua Buruh di Bantul Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Sawah Kretek
Modus Pemerasan Buruh
KPK menjelaskan, modus yang dilakukan adalah dengan mewajibkan buruh membayar Rp 6 juta untuk pengurusan sertifikat K3. Padahal, biaya resmi sertifikasi hanya Rp 275 ribu.
Jika buruh tidak membayar, proses pengurusan sertifikasi diperlambat, dipersulit, bahkan tidak diproses. Dana hasil pemerasan digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari membeli kendaraan, rumah, hingga hiburan.
Setyo menegaskan, Noel mengetahui dan membiarkan praktik pemerasan ini, bahkan turut meminta bagian dari hasil pungutan ilegal.
“Dia tahu, membiarkan, bahkan meminta hasil pemerasan,” kata Setyo.
Baca juga: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Ilham Habibie dan Bupati Pati Sudewo dalam Dua Kasus Korupsi


















