Headline.co.id (Jakarta) ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ilham Akbar Habibie, putra Presiden ke-3 RI BJ Habibie, serta Bupati Pati, Sudewo. Keduanya mangkir dari panggilan penyidik pada Jumat (22/8) dengan alasan memiliki agenda lain yang telah terjadwal sebelumnya.
Baca juga : Jelang HUT RI ke-80, Polisi Gerebek Dua Lokasi di Kretek, Puluhan Botol Miras Disita
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Ilham Habibie dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Sementara itu, Sudewo dijadwalkan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA).
“Yang bersangkutan ada kegiatan lain yang sudah teragenda, sehingga meminta dilakukan penjadwalan ulang,” kata Budi, Sabtu (23/8).
Kasus BJB dan Pemanggilan Ilham Habibie
Ilham Habibie, pakar penerbangan sekaligus mantan calon gubernur Jawa Barat 2024, dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Hingga kini, KPK belum menjelaskan secara detail keterkaitan Ilham dalam perkara tersebut.
Baca juga : Polsek Pakem Ringkus Pencuri Spesialis Bobol Rumah di Sleman, Pelaku Juga Pernah Bobol RSUD
Selain Ilham, penyidik KPK pada Jumat (22/8) juga memeriksa Lisa Mariana Presley Zulkandar sebagai saksi terkait aliran dana dalam kasus BJB.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi periklanan, yakni Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Raden Sophan Jaya Kusuma.
Lembaga antikorupsi menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam penempatan iklan Bank BJB ke sejumlah media massa yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor. Meski belum dilakukan penahanan, KPK telah mengirimkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca juga : Dua Pria di Bantul Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Area Persawahan
Bupati Pati Sudewo Juga Mangkir
Tidak hanya Ilham Habibie, Bupati Pati Sudewo juga absen dari jadwal pemeriksaan KPK. Sudewo dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di Jawa Tengah/Solo Balapan yang melibatkan DJKA Kemenhub.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa alasan ketidakhadiran Sudewo serupa, yakni adanya agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan. Pemeriksaan terhadapnya akan dijadwalkan ulang.
Baca juga : Polresta Sleman Bekuk 12 Tersangka Curanmor dalam Tiga Minggu
Sebelumnya, KPK pernah menyita uang Rp3 miliar dari kediaman Sudewo dalam pengembangan kasus suap proyek di DJKA. Fakta tersebut terungkap saat persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023 lalu.
Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan Sudewo sebagai saksi dan menunjukkan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah serta mata uang asing. Sudewo mengklaim uang tersebut berasal dari gaji DPR serta usaha pribadi.
Baca juga : Viral Video Diduga Klitih di Umbulharjo, Polisi Sebut Kasus Bermula Dari Kecelakaan Lalu Lintas
KPK Tegaskan Pengembalian Uang Tidak Hapus Pidana
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi tidak menghapuskan tuntutan pidana. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor.
KPK memastikan akan tetap memproses hukum para pihak yang diduga terlibat, meski mereka sudah mengembalikan sebagian dana hasil korupsi.
Baca juga : Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan di Bantul, Dua Korban Alami Luka Bacok
















