Headline.co.id (Bantul) ~ Dua buruh asal Kretek, Bantul, ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor milik seorang petani di tanggul bulak sawah Dusun Gegunung, Tirtohargo, Kretek, Bantul, pada Sabtu (16/8/2025) pagi. Pelaku berinisial SP (39) dan DS (33) diamankan jajaran Polsek Kretek beberapa jam setelah kejadian berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Baca juga: Kecelakaan di Kretek Bantul, Dua Pengendara Motor Alami Luka-Luka
Kapolsek Kretek AKP Sutrisno melalui PS Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyampaikan pencurian terjadi saat korban Bagus Cahyono memarkir motor Honda Vario 110 merah hitam di pinggir sawah sekitar pukul 05.15 WIB. Motor ditinggal untuk menyiram tanaman bawang merah dengan kunci kontak masih tertancap. Namun, satu jam kemudian motor senilai Rp4,5 juta itu sudah raib.
Menerima laporan korban, Tim Reskrim Polsek Kretek dipimpin Panit Reskrim Ipda Kismanto segera melakukan olah TKP dan menelusuri CCTV sekitar lokasi. Hasil penyelidikan mengarah pada dua pelaku yang akhirnya ditangkap di dua tempat berbeda, yakni DS di Dusun Tluren, Tirtomulyo pukul 13.30 WIB, dan SP di Dusun Tapuran, Tirtosari pukul 13.45 WIB.
Baca juga: Lansia 74 Tahun di Sleman Meninggal Tercebur Sumur, Polisi Pastikan Murni Musibah
“Pada saat ditangkap, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Mereka mengakui perbuatannya dan barang bukti berhasil diamankan,” ujar Iptu Rita dalam keterangan tertulis yang diterima headline, Jumat (22/8/2025).
Barang bukti yang disita polisi antara lain satu unit Honda Vario hasil curian, STNK, dua plat nomor, jaket, topi, serta sepeda motor Suzuki FU 150 milik pelaku yang digunakan sebagai sarana. Kini keduanya ditahan di Rutan Polsek Kretek untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada saat memarkir kendaraan, memastikan kunci kontak tidak tertinggal, menggunakan alarm, dan segera melapor ke polisi apabila terjadi tindak pidana.
Baca juga: Motor Tergelincir Tumpahan Solar di Jalan Jogja–Wonosari, Pengendara Luka






















