Headline.co.id (Jakarta) — Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada 55 ribu penerima yang teridentifikasi anomali atau seharusnya tidak berhak menerima. Mereka di antaranya adalah aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), anggota TNI-Polri, hingga manajer dan eksekutif.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan, total ada lebih dari 100 ribu penerima bansos kategori anomali. “Dari jumlah itu, 55 ribu sudah tidak terima bansos lagi, tinggal sekarang 44 ribu yang sedang kita proses untuk tidak lagi menerima,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (12/8/2025).
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan mencatat, dari total penerima anomali tersebut, terdapat 27.932 pegawai BUMN yang terindikasi menerima bansos. Selain itu, dokter, dosen, dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga masuk dalam daftar.
Untuk mencegah penyaluran bansos tidak tepat sasaran, Kemensos memperkuat kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan sejumlah lembaga terkait, mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan ini menekankan pentingnya akurasi, interoperabilitas, pembaruan data, dan sinergi antarinstansi.
Pemutakhiran data dilakukan setiap tiga bulan untuk menyesuaikan perubahan kondisi masyarakat, seperti kelahiran, kematian, atau perpindahan penduduk. Hasil pembaruan diserahkan kepada BPS untuk divalidasi dan diverifikasi, sebelum dijadikan dasar penyaluran bansos.
Bantuan yang salah sasaran akan dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan, terutama mereka yang berada pada desil 1 hingga desil 4, yang meliputi kelompok miskin ekstrem, miskin, dan rentan. “Secara bertahap yang salah sasaran akan kita koreksi, kita alihkan kepada mereka yang berikutnya,” kata Gus Ipul.
Mensos juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini memungkinkan warga melaporkan penerima yang dinilai tidak layak, atau mendaftarkan calon penerima yang seharusnya berhak namun belum menerima bantuan. Pelapor diwajibkan melampirkan identitas dan dokumen pendukung sebagai bahan verifikasi.
“Kalau merasa ada tetangganya, atau mungkin dirinya sendiri seharusnya mendapat bansos tapi tidak mendapatkan, berikan informasi identitasnya supaya kita bisa verifikasi,” tandasnya.




















