Headline.co.id (Jakarta) — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan amnesti dan abolisi telah sejalan dengan ketentuan konstitusi dan undang-undang yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril menanggapi polemik publik seputar pemberian amnesti kepada Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Dalam keterangan resminya, Jumat (1/8/2025), Yusril menyatakan bahwa langkah Presiden Prabowo dilandasi oleh Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
“Pasal 14 UUD 1945 tegas menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, Presiden Prabowo telah menempuh seluruh prosedur sesuai ketentuan. Surat resmi telah dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan dua menteri—yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara—diutus untuk berkonsultasi langsung dengan parlemen sebelum keputusan diambil.
Amnesti dan Abolisi, Apa Bedanya?
Yusril menjelaskan, mengacu pada Pasal 2 dan 4 UUDrt 11/1954, amnesti dan abolisi memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Amnesti menghapus seluruh akibat hukum dari suatu tindak pidana, sedangkan abolisi menghapus proses penuntutan.
“Dengan amnesti, hukuman yang dijatuhkan kepada Hasto di tingkat pertama otomatis dihapus. Artinya, beliau tidak perlu lagi mengajukan banding,” kata Yusril.
Sementara itu, abolisi terhadap Tom Lembong membuat proses penuntutan atas kasus yang menjeratnya dianggap tidak pernah ada. “Jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau,” tambah Yusril.
Vonis dan Dampaknya
Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia terbukti memberikan suap dalam kasus perintangan penyidikan. Dengan amnesti yang diberikan, putusan itu tidak lagi berlaku.
Sedangkan Tom Lembong dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan. Namun, dengan abolisi yang diberikan oleh Presiden, seluruh proses hukum yang masih berjalan—termasuk upaya banding—dianggap tidak lagi relevan.
Landasan Hukum yang Tegas
Yusril menekankan bahwa keputusan ini tidak berdiri di ruang hampa hukum. Baik amnesti maupun abolisi telah diatur dengan jelas dalam regulasi negara. Dalam hal ini, Presiden Prabowo dinilai tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip ketatanegaraan.
“Pemberian amnesti dan abolisi terhadap Pak Hasto dan Pak Thomas Lembong ini sudah tepat,” tegas Yusril.
Keputusan ini sekaligus menjadi penanda bahwa penggunaan kewenangan Presiden dalam ranah hukum bukan tanpa dasar. Dengan mengacu pada pertimbangan hukum, politik, dan kemanusiaan, Prabowo Subianto mengambil langkah berani yang membuka kembali perdebatan seputar peran presiden dalam penegakan hukum di Indonesia.
















