Headline.co.id (Jakarta) — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pemilik sah rekening dan untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Langkah tersebut diumumkan oleh Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M. Natsir Kongah, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (30/7/2025). Ia menyatakan bahwa kebijakan ini diambil menyusul temuan lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total nilai mencapai Rp428,6 miliar. Seluruh data rekening tersebut diperoleh dari laporan resmi perbankan.
“Rekening-rekening ini membuka celah besar terhadap praktik pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya yang bisa merugikan masyarakat dan perekonomian secara luas,” ungkap Natsir.
Tindak Lanjut dan Verifikasi
PPATK mulai menghentikan transaksi pada rekening dormant sejak 15 Mei 2025, setelah sebelumnya melakukan pengkinian data nasabah berdasarkan laporan perbankan pada Februari 2025. Natsir menegaskan bahwa penghentian bersifat sementara hingga bank dan pemilik rekening melakukan verifikasi ulang.
“Dana nasabah tetap aman dan 100 persen utuh. Ini semata untuk memastikan bahwa rekening tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Ia mendorong seluruh perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah dan reaktivasi rekening jika terbukti sah, seraya menekankan pentingnya pengkinian data sesuai regulasi agar sistem keuangan nasional tetap terlindungi dari potensi kejahatan.
Deretan Fakta Mengkhawatirkan
PPATK juga mengungkap sederet temuan serius terkait penyimpangan rekening dormant. Sejak 2020, lembaga ini telah menganalisis lebih dari 1 juta rekening yang diduga terhubung dengan tindak pidana.
“Dari jumlah itu, lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee — diperoleh melalui jual beli ilegal atau peretasan, kemudian digunakan menampung dana hasil kejahatan sebelum menjadi dormant,” papar Natsir.
Temuan lain yang mencengangkan adalah lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial tidak pernah digunakan selama lebih dari tiga tahun, dengan dana mengendap mencapai Rp2,1 triliun. Kondisi ini mengindikasikan penyaluran bantuan belum sepenuhnya tepat sasaran.
Tak kalah memprihatinkan, PPATK juga mencatat terdapat lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang berstatus dormant, dengan total dana sekitar Rp500 miliar.
“Padahal, rekening jenis ini semestinya aktif dan terus terpantau. Jika dibiarkan, hal ini akan berdampak buruk bagi perekonomian nasional dan merugikan pemilik sah rekening tersebut,” tutup Natsir.
Langkah proaktif PPATK ini menjadi peringatan keras bagi semua pemangku kepentingan keuangan, baik di sektor publik maupun swasta, untuk tidak mengabaikan pentingnya tata kelola rekening dan pengawasan terhadap sistem perbankan.




















