Headline.co.id (Jakarta) – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah memfinalisasi regulasi penggunaan teknologi kecerdasan artifisial (AI) yang ditargetkan akan rampung dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) pada September 2025. Upaya ini menjadi langkah strategis untuk menghadirkan kerangka hukum yang jelas di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi masih berjalan dan tengah memasuki tahapan penting. “September kita harapkan sudah dapat bentuk finalnya dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres),” ujar Nezar kepada wartawan usai peluncuran AI Policy Dialogue Country Report di kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Menurut Nezar, draf awal regulasi ditargetkan rampung pada akhir Juli ini. Selanjutnya, dokumen tersebut akan melalui proses harmonisasi antar lembaga, termasuk Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Diskusi dan penyempurnaan akan berlanjut sepanjang bulan Agustus sebelum masuk ke tahap finalisasi.
Regulasi ini diharapkan menjadi pondasi hukum yang kokoh bagi pengembangan teknologi AI di Indonesia. Tak sekadar memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri dan pengguna, kebijakan ini juga dirancang untuk memastikan pemanfaatan AI dilakukan secara bertanggung jawab, transparan, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Teknologi AI memiliki potensi besar, namun juga membawa risiko. Oleh karena itu, perlu aturan yang mampu menjembatani inovasi dan etika penggunaan,” imbuh Nezar.
Langkah Kemkomdigi ini menandai keseriusan pemerintah dalam mengawal transformasi digital Indonesia secara menyeluruh dan inklusif. Dengan regulasi yang terukur dan komprehensif, teknologi AI diharapkan dapat menjadi katalis bagi kemajuan berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga tata kelola pemerintahan.





















