Headline.co.id (Lumajang) – Pemerintah Kabupaten Lumajang terus melangkah maju dalam reformasi tata kelola pendapatan daerah, khususnya di sektor strategis pertambangan pasir. Dengan target tahunan mencapai Rp24 miliar, Pemkab kini mengedepankan dua strategi utama: penyesuaian tarif berdasarkan kapasitas angkut dan penerapan digitalisasi penuh melalui sistem SKAB elektronik.
Hingga pertengahan Juli 2025, progres realisasi pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) menunjukkan sinyal positif penyesuaian. Plt Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Lumajang, Dwi Adi Harnowo, menegaskan bahwa sektor pasir memiliki potensi besar yang kini tengah dikawal ketat dalam masa transisi menuju sistem yang lebih modern dan efisien.
“Potensi sektor ini sangat besar, dan kami sedang dalam masa transisi menuju sistem yang lebih modern dan efisien,” ujar Dwi, Selasa (22/7/2025).
Digitalisasi dan Tarif Baru: Dua Pilar Perubahan
Salah satu perubahan signifikan adalah pemberlakuan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) elektronik berbasis kartu saldo mulai 1 Agustus 2025. Sistem ini akan terintegrasi langsung dengan sistem perbankan melalui kerja sama dengan Bank Jatim. Setiap transaksi pasir akan tercatat secara digital dan dapat dipantau secara real-time, menjamin transparansi sekaligus efisiensi administratif.
“Semua proses bisa diaudit dan dipertanggungjawabkan secara elektronik. Ini akan membantu pemerintah mendapatkan data yang akurat, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” jelas Dwi.
Sementara itu, penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan kapasitas riil kendaraan angkut. Untuk truk berkapasitas 7,5 ton, tarif baru ditetapkan sebesar Rp52.500 per rit. Kebijakan ini bertujuan menciptakan keselarasan antara kondisi lapangan dan ketentuan fiskal secara adil dan rasional.
Menjaga PAD, Menjaga Lingkungan
Lebih dari sekadar optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), transformasi ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk membenahi tata kelola sumber daya alam secara berkelanjutan. Selama ini, sebagian transaksi di sektor ini masih dilakukan secara manual, membuka ruang bagi ketidaktepatan data dan kebocoran pendapatan.
“Langkah ini bukan hanya mengejar angka, tapi juga memastikan prinsip keadilan antar pelaku usaha dan akuntabilitas dalam pelaporan hasil,” tegas Dwi.
SKAB elektronik juga akan berfungsi sebagai alat pengawasan distribusi material tambang. Dokumen digital akan menekan praktik ilegal dan memperkuat tertib administrasi, sejalan dengan visi Pemkab Lumajang yang menggabungkan pertumbuhan ekonomi dengan tanggung jawab lingkungan.
Untuk Masyarakat, Untuk Masa Depan
Dana yang terkumpul dari sektor ini akan difokuskan untuk membiayai program-program prioritas daerah, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemkab Lumajang meyakini bahwa langkah strategis ini tidak hanya memperbaiki sistem, tetapi juga membangun fondasi ekonomi daerah yang lebih kokoh, transparan, dan berkeadilan.
Dengan kombinasi teknologi dan regulasi yang adaptif, sektor pertambangan pasir Lumajang kini bersiap melangkah menuju era baru—era digitalisasi yang mengutamakan efisiensi, transparansi, dan keberlanjutan.
















