Headline.co.id (Jakarta) — Di tengah meningkatnya risiko kebakaran baik di pemukiman maupun hutan dan lahan, keberadaan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) tampil sebagai pilar penting dalam membangun ketangguhan masyarakat. Organisasi berbasis sukarelawan ini menjelma menjadi motor penggerak gotong royong nasional dalam memperkuat sistem perlindungan kebakaran.
REDKAR bukan sekadar relawan biasa. Mereka merupakan cerminan nyata semangat kolektif bangsa Indonesia dalam menghadapi ancaman bencana, khususnya kebakaran. Melalui partisipasi aktif warga dalam pelaporan kejadian, evakuasi darurat, hingga bantuan pemadaman awal, REDKAR menjadi ujung tombak dalam menekan dampak kebakaran sebelum bantuan profesional tiba.
“Keikutsertaan masyarakat dalam penanggulangan kebakaran tidak hanya meringankan beban petugas damkar, tetapi juga mempercepat respons di saat-saat krusial,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, Jumat (11/7/2025).
Respons cepat menjadi kunci. Sesuai standar, layanan pemadam kebakaran harus tiba maksimal 15 menit sejak laporan diterima. Dalam rentang waktu itu, kehadiran relawan REDKAR di lokasi kerap menjadi penentu selamat atau tidaknya nyawa dan harta benda warga.
Tak hanya dalam kondisi darurat, peran REDKAR juga sangat terasa dalam upaya preventif. Mereka terlibat aktif dalam penyuluhan, pemantauan kondisi lingkungan, serta menyebarkan informasi pencegahan kebakaran di komunitas masing-masing. Fungsi ini menjadikan REDKAR bukan sekadar pemadam darurat, tetapi juga pendidik dan penjaga lingkungan.
Kesadaran masyarakat akan pentingnya keterlibatan aktif terus meningkat. Sejak peluncuran aplikasi REDKAR pada Maret 2022, jumlah pendaftar melonjak drastis. Dari 20.675 orang pada 2022, kini telah tercatat 53.986 relawan per pertengahan 2025. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah relawan terbanyak, disusul Kalimantan Selatan dan Jawa Barat—didukung oleh pembinaan intensif dari dinas pemadam kebakaran setempat.
Pemerintah pun tak tinggal diam. Komitmen untuk membentuk, melatih, dan memperkuat kapasitas REDKAR di seluruh Indonesia terus digencarkan. Upaya ini selaras dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-360 Tahun 2020, yang mendorong pembentukan REDKAR hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT).
“REDKAR bukan hanya solusi tambahan, tetapi elemen strategis dalam sistem pertahanan masyarakat terhadap bencana,” tandas Safrizal.
Dengan laju pertumbuhan anggota yang pesat dan semangat gotong royong yang terus berkobar, REDKAR diproyeksikan akan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan masyarakat tangguh, siap siaga, dan berdaya dalam menghadapi ancaman kebakaran di masa mendatang.




















